Contoh Surat Perjanjian Kerja: Panduan Lengkap dan Template Terbaru
contoh surat perjanjian kerja
Kapanlagi.com - Surat perjanjian kerja merupakan dokumen legal yang sangat penting dalam hubungan industrial antara pemberi kerja dan pekerja. Dokumen ini berfungsi sebagai landasan hukum yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak selama masa kerja berlangsung.
Memahami contoh surat perjanjian kerja yang baik dan benar sangat diperlukan, baik bagi perusahaan maupun calon karyawan. Dengan adanya perjanjian kerja yang jelas, potensi konflik di kemudian hari dapat diminimalisir karena semua ketentuan telah disepakati sejak awal.
Dalam praktiknya, surat perjanjian kerja harus memuat berbagai komponen penting sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Setiap perusahaan perlu menyusun dokumen ini dengan cermat agar memenuhi aspek legalitas dan melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat.
Advertisement
Melansir dari kemenkumham.go.id, perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
1. Pengertian Surat Perjanjian Kerja
Surat perjanjian kerja adalah dokumen resmi yang dibuat dan ditandatangani oleh pemberi kerja dan pekerja sebagai bukti adanya kesepakatan kerja. Dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat kedua belah pihak untuk melaksanakan isi perjanjian sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama.
Perjanjian kerja dapat dibuat dalam dua bentuk, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk karyawan kontrak dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) untuk karyawan tetap. Kedua jenis perjanjian ini memiliki karakteristik dan ketentuan yang berbeda sesuai dengan sifat pekerjaannya.
Fungsi utama dari surat perjanjian kerja adalah memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja. Melalui dokumen ini, pekerja mendapatkan jaminan atas hak-haknya seperti upah, jaminan sosial, dan kondisi kerja yang layak, sementara pemberi kerja memiliki dasar untuk mengatur kewajiban dan tanggung jawab pekerja.
Sebuah contoh surat perjanjian kerja yang baik harus disusun dengan bahasa yang jelas, tidak ambigu, dan mudah dipahami oleh kedua belah pihak. Dokumen ini juga harus memuat seluruh aspek penting yang berkaitan dengan hubungan kerja, mulai dari masa kerja, upah, jam kerja, hingga ketentuan pemutusan hubungan kerja.
2. Komponen Penting dalam Surat Perjanjian Kerja
Setiap contoh surat perjanjian kerja yang sah harus memuat komponen-komponen esensial yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. Berikut adalah elemen-elemen penting yang wajib ada dalam dokumen perjanjian kerja:
- Identitas Para Pihak - Bagian ini memuat data lengkap pemberi kerja (nama perusahaan, alamat, NPWP) dan pekerja (nama lengkap, alamat, nomor identitas). Identitas yang jelas sangat penting untuk memastikan siapa saja yang terikat dalam perjanjian tersebut dan memudahkan proses administrasi serta komunikasi di kemudian hari.
- Jabatan dan Deskripsi Pekerjaan - Komponen ini menjelaskan posisi atau jabatan yang akan diemban oleh pekerja beserta uraian tugas dan tanggung jawabnya. Penjelasan yang detail tentang ruang lingkup pekerjaan akan membantu pekerja memahami ekspektasi perusahaan dan mencegah terjadinya kesalahpahaman mengenai tugas yang harus dilaksanakan.
- Jangka Waktu Perjanjian - Untuk PKWT, harus disebutkan dengan jelas tanggal mulai dan berakhirnya kontrak kerja. Jangka waktu ini biasanya berkisar antara beberapa bulan hingga maksimal lima tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak dengan memperhatikan batasan hukum yang ada.
- Upah dan Tunjangan - Bagian ini merinci besaran gaji pokok yang akan diterima pekerja setiap bulannya, termasuk komponen tunjangan seperti tunjangan transportasi, makan, kesehatan, dan benefit lainnya. Ketentuan mengenai waktu pembayaran upah, metode pembayaran, dan potongan-potongan yang mungkin terjadi juga harus dijelaskan secara transparan.
- Jam Kerja dan Waktu Istirahat - Komponen ini mengatur jadwal kerja harian dan mingguan, termasuk ketentuan tentang lembur dan kompensasinya. Harus disebutkan pula hak cuti tahunan, cuti sakit, dan jenis cuti lainnya yang menjadi hak pekerja sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
- Hak dan Kewajiban - Perjanjian harus memuat secara rinci hak-hak pekerja seperti jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan), fasilitas kerja, dan perlindungan keselamatan kerja. Sebaliknya, kewajiban pekerja seperti menjaga kerahasiaan perusahaan, mematuhi peraturan internal, dan mencapai target kinerja juga harus dijelaskan dengan jelas.
- Ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja - Bagian ini mengatur kondisi-kondisi yang memungkinkan terjadinya pemutusan hubungan kerja, baik dari pihak perusahaan maupun pekerja. Termasuk di dalamnya adalah masa pemberitahuan (notice period), kompensasi yang harus diberikan, dan prosedur penyelesaian yang harus diikuti oleh kedua belah pihak.
Menurut kemnaker.go.id, setiap perjanjian kerja wajib memuat ketentuan mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pendaftaran pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja.
3. Template Contoh Surat Perjanjian Kerja PKWT
Berikut adalah template lengkap yang dapat dijadikan referensi dalam menyusun surat perjanjian kerja untuk waktu tertentu:
SURAT PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)
Nomor: _______________
Pada hari ini, _______ tanggal _______ bulan _______ tahun _______, yang bertanda tangan di bawah ini:
PIHAK PERTAMA:
Nama Perusahaan: _______________________
Alamat: _______________________
NPWP: _______________________
Diwakili oleh: _______________________
Jabatan: _______________________
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan, selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KERJA.
PIHAK KEDUA:
Nama Lengkap: _______________________
Tempat/Tanggal Lahir: _______________________
Alamat: _______________________
NIK: _______________________
Nomor Telepon: _______________________
Selanjutnya disebut sebagai PEKERJA.
PEMBERI KERJA dan PEKERJA secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK, dengan ini menyatakan sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
PASAL 1: JABATAN DAN RUANG LINGKUP PEKERJAAN
- PEMBERI KERJA mempekerjakan PEKERJA pada jabatan: _______________________
- PEKERJA bersedia melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang meliputi: _______________________
- PEKERJA wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh PEMBERI KERJA.
PASAL 2: JANGKA WAKTU PERJANJIAN
- Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu _____ bulan, terhitung sejak tanggal _______ dan berakhir pada tanggal _______.
- Perjanjian ini dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan membuat addendum perjanjian.
PASAL 3: UPAH DAN TUNJANGAN
- PEMBERI KERJA memberikan upah kepada PEKERJA sebesar Rp. _______ per bulan.
- Upah dibayarkan setiap tanggal _____ setiap bulannya melalui transfer bank.
- PEKERJA berhak atas tunjangan: _______________________
- PEMBERI KERJA akan mendaftarkan PEKERJA sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
PASAL 4: JAM KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT
- Jam kerja adalah _____ hari per minggu, dengan jam kerja _____ jam per hari.
- PEKERJA berhak atas waktu istirahat dan cuti sesuai dengan peraturan perusahaan dan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 5: HAK DAN KEWAJIBAN
Hak PEKERJA:
- Menerima upah sesuai ketentuan
- Mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
- Memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan
Kewajiban PEKERJA:
- Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab
- Mematuhi peraturan perusahaan
- Menjaga kerahasiaan informasi perusahaan
PASAL 6: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
- Perjanjian ini berakhir dengan sendirinya pada tanggal yang telah ditentukan tanpa perlu pemberitahuan terlebih dahulu.
- Salah satu pihak dapat mengakhiri perjanjian sebelum masa berakhir dengan pemberitahuan tertulis _____ hari sebelumnya.
PASAL 7: KETENTUAN LAIN-LAIN
- Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
- Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermeterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
Demikian perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
PIHAK PERTAMA
PEMBERI KERJA
(_____________________)
PIHAK KEDUA
PEKERJA
(_____________________)
4. Template Contoh Surat Perjanjian Kerja PKWTT
Untuk karyawan tetap, berikut adalah contoh surat perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dapat digunakan sebagai referensi:
SURAT PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT)
Nomor: _______________
Yang bertanda tangan di bawah ini:
PIHAK PERTAMA:
Nama Perusahaan: _______________________
Alamat: _______________________
NPWP: _______________________
Diwakili oleh: _______________________
Jabatan: _______________________
Selanjutnya disebut sebagai PERUSAHAAN.
PIHAK KEDUA:
Nama Lengkap: _______________________
Tempat/Tanggal Lahir: _______________________
Alamat: _______________________
NIK: _______________________
Pendidikan Terakhir: _______________________
Selanjutnya disebut sebagai KARYAWAN.
Dengan ini menyatakan telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1: MASA PERCOBAAN
- KARYAWAN akan menjalani masa percobaan selama _____ bulan terhitung sejak tanggal _______.
- Selama masa percobaan, PERUSAHAAN berhak mengevaluasi kinerja KARYAWAN.
- Apabila KARYAWAN dinyatakan lulus masa percobaan, maka akan diangkat sebagai karyawan tetap.
PASAL 2: POSISI DAN TANGGUNG JAWAB
- KARYAWAN ditempatkan pada posisi: _______________________
- Tugas dan tanggung jawab meliputi: _______________________
- PERUSAHAAN berhak melakukan mutasi atau promosi sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kompetensi KARYAWAN.
PASAL 3: KOMPENSASI DAN BENEFIT
- Gaji pokok: Rp. _______ per bulan
- Tunjangan tetap: _______________________
- Tunjangan tidak tetap: _______________________
- Bonus dan insentif sesuai dengan kebijakan perusahaan
- Asuransi kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan
PASAL 4: WAKTU KERJA
- Hari kerja: Senin sampai Jumat
- Jam kerja: _____ WIB sampai _____ WIB
- Istirahat: _____ menit per hari
- Lembur akan dibayarkan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku
PASAL 5: CUTI DAN IZIN
- Cuti tahunan: _____ hari kerja per tahun
- Cuti sakit sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Cuti melahirkan: 3 bulan untuk karyawan perempuan
- Izin khusus sesuai dengan peraturan perusahaan
PASAL 6: KEWAJIBAN KARYAWAN
- Melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya
- Mematuhi seluruh peraturan dan kebijakan perusahaan
- Menjaga nama baik perusahaan
- Tidak membocorkan rahasia perusahaan
- Tidak melakukan pekerjaan lain yang merugikan perusahaan
PASAL 7: PENGAKHIRAN HUBUNGAN KERJA
- Pengunduran diri dengan pemberitahuan minimal _____ hari sebelumnya
- Pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Kompensasi PHK sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan
PASAL 8: PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Setiap perselisihan akan diselesaikan secara musyawarah
- Apabila tidak tercapai kesepakatan, akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku
Demikian perjanjian kerja ini dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan untuk ditaati dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Dibuat di: _______________________
Tanggal: _______________________
PIHAK PERTAMA
PERUSAHAAN
Materai Rp. 10.000
(_____________________)
PIHAK KEDUA
KARYAWAN
(_____________________)
5. Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Membuat Perjanjian Kerja
Dalam menyusun contoh surat perjanjian kerja, terdapat beberapa aspek penting yang harus diperhatikan agar dokumen tersebut sah secara hukum dan melindungi kepentingan kedua belah pihak. Pemahaman yang baik tentang hal-hal krusial ini akan membantu menghindari masalah di kemudian hari.
Pertama, pastikan bahwa perjanjian kerja dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Setiap ketentuan dalam perjanjian tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah yang berlaku. Misalnya, upah minimum tidak boleh lebih rendah dari UMR/UMK yang ditetapkan, dan jam kerja tidak boleh melebihi batas maksimal yang diatur dalam undang-undang.
Kedua, gunakan bahasa yang jelas, tegas, dan tidak ambigu dalam setiap pasal perjanjian. Hindari penggunaan istilah yang dapat menimbulkan interpretasi ganda karena hal ini dapat menjadi sumber konflik di masa depan. Setiap hak dan kewajiban harus dijelaskan secara spesifik dan terukur sehingga tidak ada ruang untuk kesalahpahaman antara pemberi kerja dan pekerja.
Ketiga, pastikan perjanjian kerja ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan. Sebelum penandatanganan, berikan kesempatan kepada calon pekerja untuk membaca dan memahami seluruh isi perjanjian. Jika diperlukan, pekerja dapat berkonsultasi dengan pihak yang kompeten untuk memastikan bahwa hak-haknya terlindungi dengan baik dalam dokumen tersebut.
Keempat, jangan lupa untuk membubuhkan materai pada dokumen perjanjian kerja. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, perjanjian kerja harus menggunakan materai Rp. 10.000 untuk memberikan kekuatan hukum yang sah. Dokumen harus dibuat dalam rangkap dua, masing-masing untuk pemberi kerja dan pekerja, dengan isi yang sama persis dan sama-sama bermeterai cukup.
Menurut kemenkumham.go.id, perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek tertentu, dan causa yang halal.
6. Perbedaan PKWT dan PKWTT dalam Contoh Surat Perjanjian Kerja
Memahami perbedaan antara Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sangat penting dalam menyusun dokumen perjanjian kerja yang tepat. Berikut adalah perbedaan mendasar antara kedua jenis perjanjian tersebut:
- Jangka Waktu Kontrak - PKWT memiliki batas waktu yang jelas, biasanya untuk pekerjaan yang bersifat sementara, musiman, atau proyek tertentu dengan durasi maksimal lima tahun termasuk perpanjangan. Sementara PKWTT tidak memiliki batasan waktu dan berlaku hingga pekerja pensiun atau terjadi pemutusan hubungan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
- Masa Percobaan - Dalam PKWT tidak diperkenankan adanya masa percobaan karena kontrak sudah memiliki jangka waktu tertentu. Sebaliknya, PKWTT dapat mencantumkan masa percobaan maksimal tiga bulan untuk mengevaluasi kemampuan dan kesesuaian pekerja dengan posisi yang ditawarkan sebelum diangkat menjadi karyawan tetap.
- Uang Pesangon - Ketika PKWT berakhir sesuai jangka waktu yang disepakati, pekerja berhak mendapatkan uang kompensasi yang besarnya dihitung berdasarkan masa kerja. Sedangkan untuk PKWTT, uang pesangon baru diberikan jika terjadi pemutusan hubungan kerja dengan perhitungan yang lebih kompleks sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.
- Jenis Pekerjaan - PKWT hanya dapat diberlakukan untuk jenis pekerjaan tertentu seperti pekerjaan yang sekali selesai, pekerjaan musiman, pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, atau pekerjaan yang bersifat sementara. PKWTT diberlakukan untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan berkelanjutan yang merupakan bagian dari kegiatan operasional perusahaan.
- Perpanjangan Kontrak - PKWT dapat diperpanjang dengan syarat tertentu dan harus ada jeda waktu minimal 30 hari antara kontrak lama dan kontrak baru. Jika ketentuan ini tidak dipenuhi, maka PKWT otomatis berubah menjadi PKWTT. Sementara PKWTT tidak memerlukan perpanjangan karena sifatnya yang sudah permanen sejak awal.
- Hak Cuti dan Benefit - Meskipun keduanya berhak atas cuti dan jaminan sosial, namun beberapa benefit tambahan seperti bonus tahunan, tunjangan hari raya, atau program pensiun biasanya lebih lengkap untuk pekerja PKWTT. Pekerja PKWT tetap berhak atas hak-hak dasar sesuai peraturan ketenagakerjaan, namun benefit tambahan tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.
- Proses Pemutusan Hubungan Kerja - PKWT berakhir dengan sendirinya ketika masa kontrak habis tanpa perlu pemberitahuan khusus. Namun jika diputus sebelum masa kontrak berakhir, pemberi kerja wajib membayar sisa upah hingga akhir kontrak. Untuk PKWTT, pemutusan hubungan kerja harus melalui prosedur yang lebih ketat dan memerlukan alasan yang sah sesuai undang-undang dengan kompensasi yang lebih besar.
Melansir dari kemnaker.go.id, penggunaan PKWT harus sesuai dengan jenis dan sifat pekerjaan yang akan dilakukan, dan tidak boleh digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan PKWT demi hukum menjadi PKWTT.
7. Kesalahan Umum dalam Menyusun Surat Perjanjian Kerja
Dalam praktiknya, banyak perusahaan atau individu yang melakukan kesalahan saat menyusun contoh surat perjanjian kerja. Kesalahan-kesalahan ini dapat berakibat fatal karena dapat membatalkan perjanjian atau menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.
- Tidak Mencantumkan Identitas Lengkap Para Pihak - Kesalahan pertama yang sering terjadi adalah tidak mencantumkan identitas lengkap dan jelas dari pemberi kerja dan pekerja. Identitas yang tidak lengkap dapat menyulitkan proses verifikasi dan pelaksanaan perjanjian. Pastikan untuk mencantumkan nama lengkap, alamat, nomor identitas, dan data penting lainnya secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Menggunakan Bahasa yang Ambigu - Penggunaan kalimat yang tidak jelas atau dapat ditafsirkan ganda merupakan kesalahan serius dalam perjanjian kerja. Misalnya, menggunakan frasa "gaji yang layak" tanpa menyebutkan nominal pasti, atau "jam kerja fleksibel" tanpa batasan yang jelas. Setiap ketentuan harus ditulis dengan spesifik, terukur, dan tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda.
- Melanggar Ketentuan Perundang-undangan - Beberapa perusahaan tanpa disadari membuat klausul yang bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan, seperti menetapkan upah di bawah UMR, tidak memberikan jaminan sosial, atau menetapkan jam kerja melebihi batas maksimal tanpa kompensasi lembur yang sesuai. Perjanjian yang melanggar undang-undang dapat dibatalkan dan perusahaan dapat dikenakan sanksi.
- Tidak Mencantumkan Hak Cuti dan Jaminan Sosial - Kesalahan yang cukup fatal adalah tidak mencantumkan hak-hak dasar pekerja seperti cuti tahunan, cuti sakit, dan kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Padahal ini merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang dan wajib diberikan oleh setiap pemberi kerja kepada pekerjanya tanpa terkecuali.
- Masa Percobaan pada PKWT - Kesalahan umum lainnya adalah mencantumkan masa percobaan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Hal ini tidak diperbolehkan dalam peraturan ketenagakerjaan karena PKWT sudah memiliki jangka waktu tertentu. Masa percobaan hanya diperkenankan dalam PKWTT dengan durasi maksimal tiga bulan.
- Tidak Membuat Perjanjian Secara Tertulis - Meskipun perjanjian lisan tetap sah secara hukum, namun sangat berisiko karena sulit dibuktikan jika terjadi sengketa. Perjanjian kerja yang baik harus dibuat secara tertulis, ditandatangani kedua belah pihak, dan bermeterai cukup. Setiap pihak harus memegang satu salinan asli sebagai bukti yang sah.
- Klausul yang Merugikan Salah Satu Pihak - Perjanjian kerja harus dibuat dengan prinsip keseimbangan dan keadilan. Klausul yang terlalu memberatkan salah satu pihak, seperti denda yang tidak wajar, larangan bekerja di industri sejenis selamanya, atau pemotongan gaji yang berlebihan dapat dianggap tidak sah dan dapat digugat di pengadilan hubungan industrial.
Menurut kemenkumham.go.id, setiap perjanjian kerja harus memperhatikan asas kebebasan berkontrak, namun tetap dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang bersifat memaksa.
8. FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apakah surat perjanjian kerja wajib dibuat secara tertulis?
Meskipun perjanjian kerja lisan tetap sah secara hukum, sangat disarankan untuk membuat perjanjian kerja secara tertulis. Perjanjian tertulis memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dan memudahkan pembuktian jika terjadi sengketa di kemudian hari. Untuk PKWT, perjanjian tertulis bahkan menjadi kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
2. Berapa lama masa berlaku PKWT yang diperbolehkan?
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dapat dibuat untuk jangka waktu paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Untuk pekerjaan tertentu yang memerlukan waktu lebih lama, PKWT dapat dibuat untuk jangka waktu paling lama lima tahun. Jika ketentuan ini dilanggar, maka PKWT demi hukum berubah menjadi PKWTT.
3. Apakah pekerja PKWT berhak mendapatkan pesangon?
Pekerja dengan status PKWT tidak mendapatkan uang pesangon seperti pekerja PKWTT, namun berhak mendapatkan uang kompensasi ketika kontrak berakhir. Besaran uang kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja dan diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. Jika PKWT diputus sebelum masa kontrak berakhir tanpa alasan yang sah, pekerja berhak mendapatkan ganti rugi sebesar sisa upah hingga akhir masa kontrak.
4. Bagaimana cara mengakhiri perjanjian kerja sebelum masa kontrak habis?
Untuk mengakhiri perjanjian kerja sebelum masa kontrak berakhir, salah satu pihak harus memberikan pemberitahuan tertulis sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian, biasanya 30 hari sebelumnya. Jika pengakhiran dilakukan oleh perusahaan tanpa alasan yang sah, perusahaan wajib membayar kompensasi. Sebaliknya, jika pekerja mengundurkan diri tanpa alasan yang sah, pekerja dapat dikenakan sanksi sesuai kesepakatan dalam perjanjian.
5. Apakah boleh ada masa percobaan dalam PKWT?
Tidak, masa percobaan tidak diperbolehkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Hal ini karena PKWT sudah memiliki jangka waktu yang terbatas sehingga tidak memerlukan masa percobaan. Masa percobaan hanya diperkenankan dalam PKWTT dengan durasi maksimal tiga bulan. Jika dalam PKWT tetap dicantumkan masa percobaan, maka klausul tersebut batal demi hukum.
6. Apa yang terjadi jika upah dalam perjanjian kerja di bawah UMR?
Jika upah yang tercantum dalam perjanjian kerja lebih rendah dari Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku, maka klausul tersebut batal demi hukum dan perusahaan wajib membayar upah sesuai dengan ketentuan upah minimum yang berlaku. Pekerja dapat melaporkan hal ini kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk mendapatkan perlindungan dan haknya.
7. Apakah contoh surat perjanjian kerja harus menggunakan materai?
Ya, surat perjanjian kerja harus menggunakan materai Rp. 10.000 untuk memberikan kekuatan hukum yang sah. Materai dibubuhkan pada dokumen perjanjian sebelum ditandatangani oleh kedua belah pihak. Perjanjian kerja sebaiknya dibuat dalam rangkap dua, masing-masing untuk pemberi kerja dan pekerja, dan keduanya harus bermeterai cukup serta memiliki kekuatan hukum yang sama.
(kpl/fed)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba