Iyek di PN Depok
Diterbitkan
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi Hartawan Panjaitan, di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (5/6), menuntut terdakwa kasus kepemilikan dan pengunaan psikotropika, Ahmad Albar, dengan hukuman 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda 10 juta subsider 5 bulan. Dalam pembacaan tuntutan JPU, dakwaan primer pasal 60 ayat 5 UU psikotropika tidak terbukti. Sementara dakwaan subsider pasal 62 no 5 th 97 tentang psikotropika dan pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan buronan terbukti. Dan atas putusan tersebut, Ahmad Albar menyatakan kecewa, tapi belum memutuskan untuk banding.
Oleh
Lagidiskon Harbolnas
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement
