Terungkap Alasan Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Otto Hasibuan: Super Berkelakuan Baik
Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, mengungkapkan alasan kliennya mendapat kebebasan bersyarat setelah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun pada hari ini, Minggu, 18 Agustus 2024.
Jessica Wongso sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, namun ia diberikan remisi yang mengarah pada kebebasan bersyarat. Selama masa tahanannya, Jessica menerima total remisi selama 58 bulan 30 hari.
Diketahui, Jessica Kumala Wongso, yang merupakan terpidana kasus kopi sianida, akhirnya menghirup udara bebas hari ini berkat pembebasan bersyarat. Ia mendapatkan remisi total selama 58 bulan 30 hari yang memungkinkan dirinya bebas lebih awal dari hukuman yang dijatuhkan.
Hak Cipta: KapanLagi.com®/Sahal Fadhli