Fuji Puas dengan Vonis 2,5 Tahun untuk Mantan Manajernya dalam Kasus Penggelapan Dana

Fujianti Utami Putri, yang lebih akrab disapa Fuji, memberikan tanggapan terkait hasil sidang putusan untuk kasus penggelapan dana yang melibatkan mantan manajernya, Batara Ageng.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (12/11/2024), majelis hakim memutuskan Batara bersalah atas tindak pidana penggelapan. Majelis hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan untuk Batara Ageng.

Ia terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dana yang diatur dalam Pasal 374 KUHP, yang mengatur pelanggaran terkait penggelapan dana terhadap pihak yang memiliki hubungan kerja.

Rabu, 13 November 2024 10:55
Kasus Penipuan Manager Fuji

Fuji berharap hukuman tersebut bisa memberikan efek jera bagi Batara, yang selama ini dinilai melanggar hukum dengan tindakannya. Meski kehilangan dana cukup besar, Fuji kini memilih untuk ikhlas dan fokus melanjutkan karirnya. 


Hak Cipta: instagram.com/fuji_an
4/8