Fuji Puas dengan Vonis 2,5 Tahun untuk Mantan Manajernya dalam Kasus Penggelapan Dana
Fujianti Utami Putri, yang lebih akrab disapa Fuji, memberikan tanggapan terkait hasil sidang putusan untuk kasus penggelapan dana yang melibatkan mantan manajernya, Batara Ageng.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (12/11/2024), majelis hakim memutuskan Batara bersalah atas tindak pidana penggelapan. Majelis hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan untuk Batara Ageng.
Ia terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dana yang diatur dalam Pasal 374 KUHP, yang mengatur pelanggaran terkait penggelapan dana terhadap pihak yang memiliki hubungan kerja.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Batara Ageng terbukti secara sah melakukan penggelapan terhadap orang yang terjalin hubungan kerja. Menjatuhkan saudara dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan" ujar hakim ketua PN Jakarta Barat dalam persidangan, Selasa (12/11/2024).
Hak Cipta: instagram.com/fuji_an