Fuji Puas dengan Vonis 2,5 Tahun untuk Mantan Manajernya dalam Kasus Penggelapan Dana

Fujianti Utami Putri, yang lebih akrab disapa Fuji, memberikan tanggapan terkait hasil sidang putusan untuk kasus penggelapan dana yang melibatkan mantan manajernya, Batara Ageng.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (12/11/2024), majelis hakim memutuskan Batara bersalah atas tindak pidana penggelapan. Majelis hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan untuk Batara Ageng.

Ia terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dana yang diatur dalam Pasal 374 KUHP, yang mengatur pelanggaran terkait penggelapan dana terhadap pihak yang memiliki hubungan kerja.

Rabu, 13 November 2024 10:55
Kasus Penipuan Manager Fuji

Kerugian yang dialami Fuji dari tindakan penggelapan tersebut mencapai Rp1,3 miliar. Namun, ia merasa lebih lega setelah proses hukum yang diharapkannya berjalan lancar dan mendapat vonis yang dianggap adil.


Hak Cipta: instagram.com/fuji_an
6/8