Fariz RM Pesan Narkoba, Mantan Sopir Sempat Talangi Rp1,5 Juta untuk Beli Sabu dan Ganja
Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi senior Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/6/202). Salah satu saksi yang dihadirkan adalah mantan sopir pribadi Fariz RM, Andres Deni Kristyawan.
Dalam persidangan tersebut, Andres membeberkan bagaimana dirinya mendapat perintah langsung dari Fariz RM untuk mengantarkan narkotika. Ia menyampaikan bahwa awal mula komunikasi terjadi pada pertengahan Februari 2025. Berikut selengkapnya.
Atas perbuatannya, Fariz RM didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pengedar narkotika. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hak Cipta: KapanLagi.com/Budy Santoso
-
Video Kapanlagi V1RST (LIVE PERFORMANCE) - KAPANLAGI BUKA BARENG FESTIVAL 2025
-
Video Kapanlagi HINDIA (LIVE PERFORMANCE) - KAPANLAGI BUKA BARENG FESTIVAL 2025