Fariz RM Pesan Narkoba, Mantan Sopir Sempat Talangi Rp1,5 Juta untuk Beli Sabu dan Ganja

Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi senior Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/6/202). Salah satu saksi yang dihadirkan adalah mantan sopir pribadi Fariz RM, Andres Deni Kristyawan.

Dalam persidangan tersebut, Andres membeberkan bagaimana dirinya mendapat perintah langsung dari Fariz RM untuk mengantarkan narkotika. Ia menyampaikan bahwa awal mula komunikasi terjadi pada pertengahan Februari 2025. Berikut selengkapnya.

Kamis, 26 Juni 2025 22:11
Fariz RM

Selain itu, pelantun lagu "Sakura" tersebut juga dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main, bisa mencapai 12 hingga 15 tahun penjara.


Hak Cipta: KapanLagi.com/Budy Santoso
8/8
Album Artis