Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar
Babak baru dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang menjerat kekasih Lolly, Vadel Badjideh, akhirnya memasuki tahap tuntutan. Dalam sidang yang digelar secara daring, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vadel dengan hukuman yang sangat berat.
Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (01/9/2025) ini menjadi momen krusial dalam perjalanan kasus yang menyeret nama putri sulung Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly, sebagai korban.
Baca berita lain tentang Vadel Badjideh di Liputan6.com, yuk! Kalau bukan sekarang, KapanLagi?
Sidang kali ini terpaksa digelar secara daring atau online. Rio menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai langkah antisipasi mengingat situasi keamanan di Jakarta yang belum sepenuhnya kondusif akibat rentetan aksi demonstrasi.
Hak Cipta: © KapanLagi.com/Budy Santoso