Divonis 9 Tahun Penjara, Vadel Badjideh Ajukan Banding
Terdakwa Vadel Badjideh, melalui penasihat hukumnya, menyatakan akan mengajukan banding setelah divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis tersebut dijatuhkan dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang menarik perhatian publik, Rabu (1/10/2025).
Vadel Badjideh dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dua tindak pidana. Pertama, dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk melakukan persetubuhan dengan anak korban. Kedua, Vadel terbukti melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut.
Baca berita selengkapnya tentang Vadel Badjideh di Liputan6.com, yuk! Kalau bukan sekarang, KapanLagi?
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar pada Vadel Badjideh.
Hak Cipta: © KapanLagi.com/Budy Santoso
-
Fashion Selebriti Potret Wanda Hara Pakai Batik, Salfok ke Jenggot yang Bikin Makin Macho
-
Fashion Selebriti Indonesia Pesona Tara Basro Pakai Batik, Stylish Tabrak Motif dan Warna