Divonis 9 Tahun Penjara, Vadel Badjideh Ajukan Banding

Terdakwa Vadel Badjideh, melalui penasihat hukumnya, menyatakan akan mengajukan banding setelah divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis tersebut dijatuhkan dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang menarik perhatian publik, Rabu (1/10/2025).

Vadel Badjideh dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dua tindak pidana. Pertama, dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk melakukan persetubuhan dengan anak korban. Kedua, Vadel terbukti melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut.

Baca berita selengkapnya tentang Vadel Badjideh di Liputan6.com, yuk! Kalau bukan sekarang, KapanLagi?

Kamis, 02 Oktober 2025 10:10
Pasal yang Menjerat Vadel Badjideh

Atas perbuatannya, Vadel dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Pasal 348 KUHP.


Hak Cipta: © KapanLagi.com/Budy Santoso
1/7
Album Artis