Divonis 9 Tahun Penjara, Vadel Badjideh Ajukan Banding
Terdakwa Vadel Badjideh, melalui penasihat hukumnya, menyatakan akan mengajukan banding setelah divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis tersebut dijatuhkan dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang menarik perhatian publik, Rabu (1/10/2025).
Vadel Badjideh dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dua tindak pidana. Pertama, dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk melakukan persetubuhan dengan anak korban. Kedua, Vadel terbukti melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut.
Baca berita selengkapnya tentang Vadel Badjideh di Liputan6.com, yuk! Kalau bukan sekarang, KapanLagi?
Apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Hak Cipta: © KapanLagi.com/Budy Santoso
-
Fashion Selebriti Indonesia Potret Cantik Syahnaz Sadiqah Pakai Batik, Pancarkan Pesona Istri Pejabat