Imam S Arifin Terima Vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kali kedua pedangdut senior Imam S Arifin harus menerima vonis berat pengadilan akibat kasus kepemilikan narkoba. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/11) telah menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara, berikut denda Rp800 juta. Selanjutnya....
Tanpa ditemani oleh salah seorang kerabatnya, Imam bersiap mendengar putusan.
Hak Cipta: KapanLagi.com/Hendra Gunawan
Oleh
Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement
