Agnez Mo Absen Tiga Kali Mangkir Sidang Gugatan Hak Cipta, Hakim Ambil Sikap Tegas
Kabar kurang sedap datang dari penyanyi internasional Agnez Mo. Pelantun lagu Coke Bottle ini dikabarkan mangkir dari panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait kasus gugatan hak cipta yang menyeret namanya. Sidang yang digelar pada Selasa, 30 Desember 2025 ini mengagendakan pemanggilan para pihak tergugat, namun Agnez Mo tampak tidak hadir.
Kasus ini bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh pencipta lagu Arie Sapta Hernawan atau yang lebih dikenal sebagai Arie Bias. Arie menggugat royalti atas lagu ciptaannya yang berjudul Bilang Saja, yang pernah dipopulerkan dan dibawakan dalam sejumlah pertunjukan oleh Agnez Mo.
Dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. tersebut, Agnez Mo berstatus sebagai Turut Tergugat I. Selain Agnez, pihak lain yang digugat adalah PT Aneka Bintang Gading sebagai Tergugat, serta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI) sebagai Turut Tergugat II dan III.
Ikuti juga beritanya di Liputan6.com.
Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto SH MH, mengonfirmasi ketidakhadiran Agnez Mo dalam persidangan tersebut. Padahal, pihak pengadilan telah melayangkan panggilan secara sah dan patut sebanyak tiga kali berturut-turut kepada mantan penyanyi cilik tersebut.
Hak Cipta: Instagram/agnezmo
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
