Rupert Grint Bintang Harry Potter Wajib Bayar Pajak 36 Miliar Rupiah Usai Kalah Sengketa
Diperbarui
Aktor Rupert Grint yang dikenal sebagai pemeran Ron Weasley dalam delapan film Harry Potter, diperintahkan untuk membayar pajak sebesar 1,8 juta poundsterling atau sekitar 36,2 miliar setelah kalah dalam sengketa hukum dengan badan pajak Inggris HM Revenue & Customs (HMRC).
Dilansir dari BBC, Rupert diharuskan membayar dalam jumlah tersebut lantaran HMRC menemukan ketidakcocokkan dalam pengembalian pajak di tahun 2019 lalu.
Karena itu, dana tersebut wajib dianggap sebagai pendapatan, bukan sebagai aset modal. Karena inilah, Grint wajib membayar pajak sebesar Rp 36,2 miliar.
Hak Cipta: TPG Images
Oleh
Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement
