CEO Penyelenggara Konser Let's Love Indonesia We All Are One Ditangkap di Jakarta
Diperbarui: Diterbitkan:

credit: Istimewa
Kapanlagi.com - Masih ingat dengan konser Let's Love Indonesia We All Are One yang seharusnya digelar pada 11 dan 12 November 2022 lalu tapi kemudian ditunda H-7 sebelum konser digelar? Acara yang seharusnya menampilkan Chen EXO, NMIXX, ASTRO, SF9, CIX, Pentagon serta Bambam dan Youngjae GOT7 itu tiba-tiba ditunda dengan alasan berduka dengan tragedi Itaewon.
Tentu saja para penggemar yang sudah beli tiket dan tak sabar bertemu dengan idolanya merasa marah dengan pembatalan yang tiba-tiba. Mereka pun menuntut agar uang dikembalikan salah satunya dengan cara membuat tagar #weallareone_refunmymoney di Twitter.
Kini ada kabar mengenai pihak penyelenggara konser tersebut. Menurut allkpop, penyelenggara konser We All Are One itu ditangkap polisi di Indonesia.
Advertisement
1. Visa 8 Warga Korsel Disita
Pada hari Kamis (24/11/2022), Departemen Imigrasi Indonesia menyita delapan paspor warga negara Korea Selatan, enam di antaranya adalah produser program TV yang mengadakan acara audisi sedangkan dua lainnya adalah orang yang memperkerjakan mereka. Tujuh di antaranya ditahan karena masuk Indonesia dengan Visa on Arrival (VoA) sebagai turis.
Yonhap News melaporkan bawah di antara orang-orang tersebut ada CEO dari agensi hiburan (yang selanjutnya disebut CEO A) dan seorang petinggi di sebuah perusahaan outsourcing.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
2. PD DItangkap di Mall
CEO A disebut akan mengadakan audisi terbuka untuk mencari trainee di Indonesia. Ia lalu menghubungi PD (Producer Director) dari perusahaan produksi outsourcing dan petingginya di Indonesia untuk mengadakan rencana memfilmkan proses audisi dan menjadikannya acara di televisi.
Sayangnya Produser acara tersebut masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa pariwisata, bukan visa kerja resmi. Selain itu ia mengadakan program audisi termasuk di Jakarta tanpa adanya izin kerja.
Pengusaha dari perusahaan outsourcing ditangkap dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Imigrasi. Ia diamankan saat sedang berada di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta yang juga akan digunakan sebagai tempat audisi pada tanggal 21 November 2022 lalu. Di Indonesia, ia melanggar Undang-Undang Keimigrasian diancam denda sebesar Rp 500 juta atau penjara selama 5 tahun.
Advertisement
3. CEO A Adalah Penyelenggara We All Are One
Sementara CEO A yang menghubungi mereka dituduh memperkerjakan orang asing secara ilegal. Ia disebut bukan cuma melanggar Undang-Undang Imigrasi dan Perburuhan, tapi juga sedang diselidiki karena kasus penipuan.
CEO inilah yang merencanakan menggelar konser Let's Love Indonesia We All Are One. Diduga kasus penipuan yang dilakukannya terkait dengan batalnya konser ini.
Bagaimana menurutmu, KLovers?
(all/pit)
Advertisement