Adly Fairuz dan Angbeen Rishi Tak Hadir di Sidang Cerai Perdana

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Adly Fairuz dan Angbeen Rishi Tak Hadir di Sidang Cerai Perdana
Credit:Instagram.com/adlyfayruz

Kapanlagi.com - Sidang perceraian antara selebriti Angbeen Rishi dan Adly Fairuz kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (6/11). Namun, dalam sidang tersebut, baik Angbeen maupun Adly belum tampak hadir secara langsung di ruang sidang. Keduanya hanya diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, mengonfirmasi bahwa majelis hakim telah memerintahkan agar kedua prinsipal, baik penggugat maupun tergugat, wajib hadir pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (13/11) mendatang.

"Oh iya, iya. Kalau yang itu, tadi sudah disidangkan, yang hadir kuasanya masing-masing, prinsipalnya belum hadir. Diperintahkan kepada para kuasanya untuk menghadirkan para prinsipal, penggugat dan tergugatnya untuk mediasi tanggal 13, jadi hari Rabu depan," jelas Abid.

1. Kehadiran Penggugat Wajib

Menurut Abid, kehadiran pihak penggugat dalam hal ini merupakan kewajiban yang diatur oleh hukum. Bila penggugat tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka perkara bisa memiliki konsekuensi serius.

"Kalau untuk penggugatnya wajib. Penggugatnya wajib, kalau tidak datang tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum, itu perkaranya bisa, ada konsekuensinya lah ya, konsekuensinya," ujarnya.

2. Adly dan Angbeen Tidak Hadir

Ketidakhadiran kedua prinsipal dalam sidang pertama, lanjut Abid, bukanlah hal yang luar biasa. Biasanya, dalam perkara perceraian, sidang pertama memang hanya dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing pihak.

"Eh, karena saya bukan majelis hakimnya. Ya mungkin biasanya memang untuk sidang pertama hampir rata-rata itu prinsipal eh belum hadir. Jadi biasanya sidang yang kedua diperintahkan oleh majelis untuk eh menghadirkan prinsipal penggugat juga kepada kuasa tergugat tadi juga diperintahkan untuk menghadirkan tergugat agar eh mereka bisa bermediasi," katanya.

3. Ada Konsekuensi Tertentu

Abid menambahkan bahwa dalam hal penggugat tidak hadir dan tidak dikuasakan, perkara bisa gugur."Jadi kalau eh itu dari pihak penggugat tidak hadir, sementara dia dikuasakan, ya itu ada konsekuensi tertentu. Kalau eh tidak memakai kuasa, dipanggil tidak hadir, itu perkaranya gugur. Untuk penggugat ya, kalau untuk tergugat, dipanggil tidak hadir biasanya dua kali itu diputus verstek," terangnya.

4. Majelis Hakim Beri Toleransi

Namun, apabila penggugat menggunakan kuasa hukum, majelis hakim biasanya masih memberikan toleransi selama alasan ketidakhadiran dapat dibenarkan secara hukum.

"Tapi kalau pakai kuasa, diperintahkan biasanya kuasa beralasan satu kali belum hadir, dua kali memberikan alasan yang perlu, yang dapat dibenarkan oleh hukum, biasanya masih bisa, tapi kalau untuk eh beberapa kali itu tidak bisa lagi, perkaranya juga bisa digugurkan atau dinyatakan tidak serius, di NO itu," jelas Abid.

5. Agenda Mediasi di Sidang Berikutnya

Untuk sidang berikutnya, majelis hakim menetapkan agenda mediasi, asalkan kedua pihak hadir secara langsung."Kalau hadir, kalau hadir dua-duanya agendanya mediasi," kata Abid menegaskan.

6. Digelar Rabu Mendatang

Tahap mediasi yang dijadwalkan pada Rabu mendatang akan jadi momen kunci bagi Angbeen dan Adly. Jika keduanya hadir secara pribadi (bukan hanya kuasa), maka majelis akan mencoba mendamaikan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut dalam perkara perceraian ini.

7. Q&A

Q:Kapan sidang cerai perdana Adly Fairuz dan Angbeen Rishi digelar?
A:Sidang cerai perdana Adly Fairuz dan Angbeen Rishi digelar pada Kamis (6/11) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Q:Mengapa Adly Fairuz dan Angbeen Rishi tidak hadir di sidang perdana?
A:Keduanya diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing, dan ketidakhadiran prinsipal di sidang pertama adalah hal yang umum dalam perkara perceraian.

Q:Kapan sidang berikutnya akan dilaksanakan dan apa agendanya?
A:Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (13/11) dengan agenda mediasi, di mana kedua prinsipal wajib hadir sesuai perintah majelis hakim.

Rekomendasi
Trending