Akhirnya Terungkap Isi Laporan Rizky Febian Soal Kematian Lina, Sebut Dugaan Pembunuhan Berencana

Akhirnya Terungkap Isi Laporan Rizky Febian Soal Kematian Lina, Sebut Dugaan Pembunuhan Berencana
Lina dan anak (credit: Putri Delina YouTube)

Kapanlagi.com - Melihat meninggalnya Lina yang dirasa janggal, akhirnya Rizky Febian membuat laporan ke kepolisian. Kasus ini pun langsung ditangani, hingga beberapa waktu autopsi jenazah Lina juga sudah dilakukan. Kini semua tengah menunggu hasil autopsi tersebut.

Ternyata dalam laporannya, anak sulung dari komedian Sule itu membuat laporan dengan tuduhan adanya pembunuhan berencana. Hal itu pun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri.

1. Melapor dengan 2 Pasal

Dilansir dari detikcom, Galih juga menyebut jika pria yang kerap disapa Ikky itu membuat laporan dengan pasal Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Ya itu kan laporan awal, itu yang dilaporkan Rizky Febian. Itu dugaannya Pasal 338 dan 340 itu dugaannya," jelas Galih.

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

2. Isi Dua Pasal

© merdeka.com

Dalam laporan itu terdapat 2 pasal, soal pembunuhan dan pembunuhan berencana. Pasal 338 KUHP sendiri berbunyi:

"Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan pembunuhan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun."

Sedangkan untuk Pasal 340 KUHP berbunyi:

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun."

(Ramai kabar perceraian dengan Raisa, Hamish Daud sebut tudingan selingkuh itu fitnah.)

(kpl/gen)

Rekomendasi
Trending