AKSI Tanggapi Putusan Hak Cipta Ari Bias vs Agnez Mo, Piyu Sebut Izin dan Royalti Harus Dipahami

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

AKSI Tanggapi Putusan Hak Cipta Ari Bias vs Agnez Mo, Piyu Sebut Izin dan Royalti Harus Dipahami
AKSI Tanggapi Putusan Hak Cipta Ari Bias vs Agnez Mo © KapanLagi.com

Kapanlagi.com - Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Piyu Padi, menanggapi putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait perkara hak cipta antara Ari Bias dan Agnez Mo. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengikuti kasus ini sejak awal hingga keputusan pengadilan diumumkan.

"Seperti yang kita ketahui bersama, belum lama ini Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutus perkara hak cipta antara Ari Bias melawan Agnez Mo," ujar Piyu dalam konferensi pers di Al Barkat Carpet, Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

1. Terbukti Langgar Hak Cipta

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta dengan menggunakan lagu Bilang Saja secara komersial tanpa izin penciptanya, Ari Bias.

"Dengan putusan yang menyatakan bahwa Agnez Mo telah terbukti melakukan pelanggaran hak cipta dengan menggunakan secara komersial lagu 'Bilang Saja' tanpa izin penciptanya, Ari Bias, di tiga konser," jelas Piyu.

Sebagai konsekuensi dari putusan tersebut, pengadilan menghukum Agnez Mo dengan denda sebesar Rp1,5 miliar. Piyu mengapresiasi perjuangan Ari Bias yang selama 1,5 tahun memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.

"Kami sebagai asosiasi yang menaungi para pencipta lagu di Indonesia mengetahui dan turut mengawal kasus ini sejak awal sampai adanya putusan dari pengadilan," ungkapnya.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Perbedaan Pola Pikir dan Penafsiran

Menurut Piyu, kasus ini mencerminkan adanya perbedaan pola pikir dan penafsiran terhadap Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 di kalangan musisi.

"Hingga kita bisa cermati, apa yang diperdebatkan selama ini adalah perbedaan pola pikir dan perbedaan penafsiran masing-masing terhadap Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014," katanya.

Polemik yang muncul dalam kasus ini, menurut Piyu, memperlihatkan bahwa masih banyak musisi yang belum memahami aturan mengenai izin dan royalti dalam penggunaan karya cipta.

"Yang harus kita pahami adalah izin dan royalti adalah hal yang berbeda," tegasnya.

3. Lisensi dari Pencipta

Ia menjelaskan bahwa jika seorang penyanyi ingin membawakan lagu ciptaan orang lain dalam sebuah pertunjukan, maka diperlukan izin resmi atau lisensi dari penciptanya.

"Jadi, ketika seorang pelaku pertunjukan ingin mengadakan atau menyanyikan lagu dari seorang pencipta, mereka harus mendapatkan izin atau lisensi. Hal ini sayangnya tidak pernah dilakukan di Indonesia selama berpuluh-puluh tahun," ujar Piyu.

Kasus ini bermula ketika Ari Bias menggugat Agnez Mo karena merasa lagunya, Bilang Saja, dibawakan di tiga konser tanpa izin. Gugatan ini berujung pada kemenangan Ari Bias, di mana pengadilan memutuskan bahwa Agnez Mo harus membayar denda sebesar Rp1,5 miliar sebagai ganti rugi.

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

Rekomendasi
Trending