Piyu Padi Soroti Kasus Agnez Mo vs Ari Bias, Mengapa Penyanyi Harus Peduli dengan Hak Cipta?

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diterbitkan:

Piyu Padi Soroti Kasus Agnez Mo vs Ari Bias, Mengapa Penyanyi Harus Peduli dengan Hak Cipta?
Piyu Padi beri sentilan terhadap kasus royalty. (credit:instagram.com/piyu_logy/agnezmo)

Kapanlagi.com - Polemik royalti antara Agnez Mo dan Ari Bias kembali memicu perdebatan di kalangan musisi. Kasus ini bukan hanya soal denda atau pembayaran, tetapi juga menyinggung kesadaran penyanyi terhadap hak pencipta lagu. Beberapa musisi bahkan saling berseberangan dalam menanggapi putusan hukum yang ada.

Nama-nama besar seperti Melly Goeslaw dan Ahmad Dhani turut buka suara dalam kontroversi ini. Sementara Melly Goeslaw mempertanyakan keputusan pengadilan, Ahmad Dhani justru membela hak pencipta lagu. Kini, giliran Piyu Padi yang mengutarakan pendapatnya secara tegas melalui media sosial.

Dalam unggahannya di Instagram, Piyu menyoroti bagaimana penyanyi seharusnya lebih peduli terhadap royalti dan tidak sekadar 'playing victim'. Ungkapannya menohok banyak pihak, terutama mereka yang dinilai tidak menghormati hak pencipta lagu.

1. Piyu Padi: Royalti Adalah Hak yang Wajar

Piyu Padi beri sentilan terhadap kasus royalty. (credit:instagram.com/piyu_logy/rikcapture)

Piyu menegaskan bahwa tuntutan royalti dari pencipta lagu bukanlah sesuatu yang berlebihan. Dalam unggahannya di Instagram, ia menyebut bahwa pencipta lagu hanya meminta kesetaraan ekonomi yang wajar, bukan sesuatu yang fantastis.

Ia juga menyoroti bagaimana putusan pengadilan telah menetapkan denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada Agnez Mo. Menurutnya, hal ini adalah hak majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan seharusnya tidak dipermasalahkan lagi.

(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)

2. Dukungan Piyu Padi dan AKSI

Piyu Padi beri sentilan terhadap kasus royalty. (credit:instagram.com/piyu_logy)

Piyu Padi, gitaris band Padi dan Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), memberikan pernyataan resmi terkait putusan tersebut. Ia memberikan dukungan penuh terhadap keputusan pengadilan dan menyebutnya sebagai preseden penting dalam penegakan hak cipta di industri musik Indonesia.

Piyu menegaskan bahwa putusan ini menekankan kewajiban penyanyi untuk mendapatkan izin dari pencipta lagu sebelum membawakan karya tersebut dalam pertunjukan komersial. Menurutnya, ini merupakan langkah positif untuk melindungi hak ekonomi para pencipta lagu.

3. Kritik terhadap Pembebanan Tanggung Jawab Royalti

Piyu Padi beri sentilan terhadap kasus royalty. (credit:instagram.com/piyu_logy/rikcapture)

Piyu secara tegas mengkritik praktik penyanyi yang mencoba membebankan tanggung jawab pembayaran royalti kepada EO atau promotor. Ia menekankan bahwa tanggung jawab utama tetap berada pada penyanyi sebagai pelaku pertunjukan yang menggunakan karya tersebut secara komersial.

AKSI, yang dipimpin Piyu, menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak cipta para pencipta lagu di Indonesia. Mereka berharap putusan ini dapat meningkatkan kesadaran para penyanyi akan pentingnya izin dan pembayaran royalti.

4. Tanggapan Beragam dari Musisi Lain

Piyu Padi beri sentilan terhadap kasus royalty. (credit:instagram.com/cita_rahayu)

Putusan pengadilan ini juga memicu beragam reaksi dari musisi lain. Melly Goeslaw, misalnya, berharap kasus ini menjadi pembelajaran dan mendorong perbaikan sistem hukum serta edukasi yang lebih baik dalam industri musik.

Anji penyanyi ikut berkomentar "SEJAK KAPAN? Pertanyaan ini muncul karena anggapan yang dijadikan kebiasaan, tanpa memasukkan unsur logis dan empati di dalamnya. Saya juga dulu begitu." tulis @duniamanji.

5. Kronologi Kasus dan Putusan Pengadilan

Piyu Padi beri sentilan terhadap kasus royalty. (credit:instagram.com/agnezmo)

Kasus ini bermula dari gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo pada 11 September 2024, terkait penggunaan lagu "Bilang Saja" dalam tiga konser Agnez Mo pada Mei 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dalam putusan Nomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST (30 Januari 2025), menyatakan Agnez Mo terbukti bersalah dan diwajibkan membayar denda Rp1,5 miliar (Rp500 juta per konser) ditambah biaya perkara Rp1.580.000. Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, menekankan pentingnya izin dari pencipta lagu sebelum digunakan dalam pertunjukan komersial.

6. Potensi Lanjutan ke Ranah Pidana

Piyu Padi beri sentilan terhadap kasus royalty. (credit:instagram.com/agnezmo)

Minolla Sebayang juga menjelaskan bahwa jika Agnez Mo tidak membayar denda tersebut, maka kasus ini bisa berlanjut ke ranah pidana. Hal ini menambah kompleksitas kasus dan meningkatkan sorotan publik terhadap perlindungan hak cipta di industri musik Indonesia.

Apa pendapat KLOvers tentang hal ini? Yuk, tulis di kolom komentar! Kalau bukan sekarang, KapanLagi?

Rekomendasi
Trending