Ammar Zoni Memohon kepada Majelis Hakim, Kuasa Hukum Sebut Itu Hal yang Wajar

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Ammar Zoni Memohon kepada Majelis Hakim, Kuasa Hukum Sebut Itu Hal yang Wajar
Ammar Zoni memohon kepada Majelis Hakim ©KapanLagi.com

Kapanlagi.com - Ammar Zoni memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat agar memberikan putusan yang seadil-adilnnya. Suami Irish Bella itu membantah dirinya terlibat bisnis narkoba. Termasuk mengenai tudingan dirinya memberikan modal untuk bisnis barang haram itu.

"Saya mohon kepada yang mulia bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Bahwa saya bukan, sebagai pemberi modal. Saya bukan seperti yang dituduhkan, saya bukan pemberi modal, saya mohon yang mulia bisa mempertimbangkan," ujar Ammar Zoni dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Barat, Selasa (6/8/2024).

1. Permohonan Itu Sangat Wajar

Usai sidang, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengatakan bahwa, permohonan Ammar Zoni dalam persidangan sangatlah wajar. Apalagi, yang memutuskan hukuman untuk Ammar Zoni adalah majelis hakim itu sendiri.

"Menurut saya wajar lah ya. Yang memutuskan kan hakim, kan gak mungkin dia memohon ke jaksa. Jaksa menuntutnya malah lebih tinggi dari kasus koruptor," ujarnya.

"Kasus tol MBZ tuntunannya JPU empat tahun, kerugian negara Rp 510 miliar, diputus hakim tiga tahun. Nah ini cuma perkara untuk merusak diri sendiri dituntut 12 tahun," sambung Jon Mathias.

2. Membantah Tuduhan JPU

Seperti diketahui, sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Ammar Zoni beragendakan duplik. Seperti sidang sebelumnya, mantan suami Irish Bella itu dihadirkan secara online melalui Zoom dan menyaksikan jalannya sidang dari Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Selatan.

Dalam dupliknya, kuasa hukum Ammar Zoni membantah seluruh replik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satu bantahan tersebut adalah terkait pernyataan JPU yang menyebut Ammar Zoni terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk tudingan bahwa ia memberikan modal untuk bisnis barang haram tersebut.

Rekomendasi
Trending