Ananda Mikola Ajukan Penangguhan Penyelidikan

Penulis: Erlin

Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Setelah menjalani pemeriksaan pada hari Kamis (04/12), Ananda Mikola akhirnya resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus penganiayaan Agung Setiawan. Berdasarkan keterangan beberapa saksi dan bukti-bukti yang ada, Ananda terbukti melakukan penculikan dan penganiayaan. Sejak penangkapan hari Rabu (03/12) malam, hingga Jumat (05/12), Ananda masih ditahan di Polres Metro Jaya, Jakarta Pusat. Menurut keterangan pengacara pembalap ini, Sandy Arifin, kliennya saat ini sedang sakit dan untuk itu tim kuasa hukumnya ini meminta penangguhan penyelidikan.Sandy yang ditemui di Polres Jakarta Pusat, Jumat siang (05/12), mengatakan kalau kliennya saat ini sedang kurang sehat dan meminta surat pengajuan penangguhan penahanan. "Kita baru mengajukan penangguhan penahanan, karena Ananda kondisinya tidak sehat, kemarin sempat sakit. Baru saja kita ajukan ke penyidik," ujar pengacara pembalap ini.Sementara pengacara kedua, Ananda, Heri Subagyo yang dijumpai setelah Sandy, mengungkapkan hal berbeda, bahwa sampai saat ini sebenarnya surat penahanan kliennya belum keluar. "Bagaimana mau mengajukan surat penangguhan penanganan, kalau surat penahanan belum keluar," terang Heri.Ananda Mikola bersama adiknya, Moreno Soeprapto ditangkap hari Rabu (3/12) sore setelah penggerebekan di TKP (tempat kejadian perkara) di mana Agung Setiawan disekap. Kasus penganiayaan Agung diketahui setelah, Chici - teman pria ini, melaporkan ke polisi. Agung disekap di kantor Marcella Zalianty. Menurut keterangan Chici, Agung terlibat utang dengan Marcella. Marcella kemudian melibatkan Moreno dan Ananda. Setelah penggerebekan hari Rabu itu, Agung beserta Marcella, Ananda dan Moreno menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Pusat.Setelah diperiksa satu kali 24 jam sebagai saksi dalam kasus penculikan Agung Setiawan, hari Kamis (03/12) status pemeriksaan Ananda Mikola telah ditingkatkan sebagai tersangka. Sebagai tersangka Ananda dijerat pasal 328 tentang penculikan, pasal 333 tentang tindak kejahatan, dan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, yang membuatnya dapat terancam hukuman lebih dari 8 tahun penjara. Kasus pelanggaran hukum ini bukan pertama kalinya dialami Ananda Mikola. Sebelumnya dia pernah ditangkap atas tuduhan penggunaan narkoba.      

(Ashanty berseteru dengan mantan karyawannya, dirinya bahkan sampai dilaporkan ke pihak berwajib.)

(kpl/ang/erl)

Editor:

Erlin

Rekomendasi
Trending