Andika Mahesa Janji Secepatnya Nikahi Korban
Andika Mahesa
Kapanlagi.com - Mantan vokalis Kangen Band, Andika Mahesa menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga, sahabat dan korban atas tindakan yang telah dilakukan. Dia juga menegaskan, sesuai rencana semula pada awal Januari 2013 mendatang, berjanji akan segera menikahi korbannya, CN.
Kepala Kepolisian Resor Kota Bandarlampung Kombes M Nurochman saat gelar perkara, di Bandarlampung, Senin (17/12) mengungkapkan kornologis kejadian yang menyeret Andika tersebut.
Kejadian berawal pada 9 Desember 2012 sekitar pukul 17.30 WIB bertempat di Jalan Hayam Wuruk Gg Mangga, Kecamatan Tanjung Karang Timur (TKT), Bandarlampung.
"Tersangka Andika mengajak CN untuk pergi berjalan-jalan mencari ikan di Lempasing, dan berpamitan dengan nenek korban," kata dia.
Tersangka juga mengakui sudah menjalin hubungan asmara dengan gadis itu sekitar dua bulan.
Setelah ke Lempasing untuk membeli ikan, kemudian Andika mengajak CN ke Pantai Mutun untuk memancing sampai menginap hingga keesokan harinya tanpa izin orang tua maupun kerabat korban.
"Tersangka mengajak korban untuk tinggal di rumah rekannya bernama AG di kawasan Gedong Air, Tanjung Karang Barat selama empat hari," kata Nurochman lagi.
Selama dibawa Andika itu, hingga 13 Desember 2012, tersangka mengaku telah melakukan hubungan suami istri yang menurut pengakuannya terjadi tanpa paksaan.
Namun karena korban tidak kembali ke rumahnya selama beberapa hari, orang tuanya pun melaporkan ke Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan, hingga pada Jumat (14/12) sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka berhasil ditangkap di rumah rekannya di wilayah Gedong Air, Tanjungkarang Barat saat sedang makan malam bersama korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan melalui visum pada diri korban ditemukan luka di bagian alat vital korban, dan disertakan pula alat bukti pakaian CN.
Akibat perbuatannya itu, tersangka Andika diduga telah melakukan tindak pidana melarikan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 KUHP serta pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(antara/dar)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
-
Teen - Lifestyle Gadget Smartwatch Kece Buat Gen Z yang Stylish, Fungsional, dan Nggak Bikin Kantong Kaget
