Angelina Sondakh Tolak Tuduhan Korupsi
Angelina Sondakh
Kapanlagi.com - Terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games, Angelina Sondakh mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan pengacaranya, Teuku Nasrullah, di sidang kedua di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/9/2012). Angie menolak tuduhan korupsi yang disangkakan kepadanya.
Angie duduk di kursi terdakwa sambil memegang nota keberatan setebal 45 halaman. Tim pengacaranya membacakan secara bergantian. Setelah mencermati dakwaan yang yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Angie menyimpulkan bahwa dakwaan tersebut tidak tepat jika dituduhkan kepada kliennya.
"Setelah mencermati surat dakwaan selaku penasihat hukum, terdapat cukup alasan untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan JPU," kata Nasrullah.
Ada beberapa poin yang menjadi keberatan pihak Angie, setelah mencermati surat dakwaan JPU terkait dana yang diterima kliennya. "Terdakwa didakwa menerima uang tapi dalam surat dakwaan tidak dirumuskan jelas fakta perbuatan, bagian mana dan berapa jumlah pemberian uang pada program Dikti dan sarana olahraga Kemenpora," lanjut Nasrullah.
Karena itu, Nasrullah menilai dakwaan JPU dianggap tidak jelas dan kabur. Dan itu sangat merugikan kliennya sebagai terdakwa. "Surat dakwaan saudara penuntut umum kabur, tidak cermat, tidak jelas, serta menyesatkan. Surat dakwaan alternatif bisa diterapkan kalau ada pasal yang bersinggungan. Kami pandang surat dakwaan yang dibacakan menunjukkan ketidaksinkronan, tidak jelas. Kami menarik kesimpulan surat tindakan pidana merugikan pembelaan terdakwa," katanya.
Dengan nota tersebut, Angie menyatakan keberatan atas penahanannya. "Kami mohon ketua majelis hakim menerima dan mengabulkan keberatan penasihat hukum Angelina Sondakh atau seluruhnya dan batal demi hukum atau setidaknya-tidaknya, tidak dapat diterima," tambahnya
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/hen/uji/faj)
Advertisement
