Audrey Davis Bertemu Terdakwa di Sidang, Sebut Tak Ada Permintaan Maaf

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Audrey Davis Bertemu Terdakwa di Sidang, Sebut Tak Ada Permintaan Maaf
David Bayu dan Audrey Davis © KapanLagi.com/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Audrey Davis, putri dari musisi David Bayu, hadir dalam sidang kasus video syur yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025). Dalam sidang tertutup tersebut, Audrey bertemu langsung dengan terdakwa, termasuk AP, mantan kekasihnya yang diduga sebagai pelaku utama.

Namun, Audrey mengungkapkan bahwa tidak ada percakapan antara dirinya dan para terdakwa selama persidangan berlangsung. Bahkan, AP tidak menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya.

"Tidak ada (permintaan maaf)," kata Audrey singkat setelah keluar dari ruang sidang.

Audrey menjelaskan bahwa dalam sidang tersebut, ia hanya memberikan keterangan terkait kasus yang menimpanya. Selain itu, ia menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan oleh hakim dan jaksa penuntut umum.

"Memberikan keterangan saja," ujar Audrey dengan singkat.

1. Audrey Beri Kesaksian Tanpa Pendampingan

Dalam persidangan tersebut, Audrey didampingi oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin, dan ayahnya, David Bayu. Meski begitu, Sandy menegaskan bahwa Audrey memberikan kesaksian tanpa pendampingan di dalam ruang sidang, sesuai dengan prosedur sidang tertutup.

"Audrey memberikan keterangan mengenai awal mula dan kronologis terjadinya perkara tersebut. Setelah keluar, semuanya sudah dijelaskan dengan baik," ungkap Sandy Arifin.

Pihak kepolisian sebelumnya telah menangkap dua orang yang diduga sebagai penyebar video syur yang menyeret nama Audrey. Penangkapan dilakukan pada 30 Juli lalu terhadap MRS (22), warga Pasuruan, Jawa Timur, dan JE (35), warga Padang, Sumatera Barat.

Kedua pelaku ditangkap berdasarkan hasil pelacakan digital yang dilakukan oleh tim penyidik Siber Polda Metro Jaya. Setelah diperiksa secara intensif, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini berada dalam tahanan.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Melanggar Hukum

Perbuatan kedua tersangka dinyatakan melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 UU Pornografi. Ancaman hukuman berat pun menanti mereka atas tindakan yang dilakukan.

Selain MRS dan JE, AP, mantan kekasih Audrey, juga ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini. AP diduga tidak hanya berperan dalam penyebaran video syur, tetapi juga menjadi pemeran di dalamnya.

Menurut polisi, motif AP menyebarkan video tersebut adalah sakit hati setelah hubungannya dengan Audrey berakhir. Kasus ini pun menjadi pengingat pentingnya edukasi dan perlindungan digital di tengah masyarakat yang semakin terhubung secara daring.

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

(kpl/aal/phi)

Rekomendasi
Trending