Banding Sarah Azhari Dimentahkan Pengadilan Tinggi
Kapanlagi.com - Upaya artis bahenol Sarah Azhari yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat beberapa waktu lalu yang mengganjarnya dengan hukuman 4 bulan penjara ternyata dimentahkan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Bahkan kini adik Ayu Azhari tersebut sebentar lagi berpotensi masuk hotel prodeo selama 6 bulan. Keterangan ini diperoleh dari salah satu hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta, Untung H, belum lama berselang di kantornya.
"Jadi Sarah tetap bersalah karena melanggar dakwaan yang kedua, yakni terbukti secara hukum telah memaksa orang lain dengan dengan suatu perbuatan yang tak menyenangkan," ujarnya.
Ia menambahkan kendati Sarah sekarang sedang berada di manca negara tapi pihaknya tidak perlu membuat surat pemanggilan sebagai cara supaya Sarah segera menjalani hukuman.
Advertisement
Di tempat terpisah kuasa hukum Sarah, Henry Yosodiningrat menyatakan pihaknya belum dapat berkomentar banyak. Selain itu pihaknya juga belum menerima salinan surat dari Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Sampai saat ini kami belum terima surat secara resmi di Pengadilan Tinggi tentang upaya banding yang diajukan klien kami. Kami juga belum beritahu Sarah, mungkin nanti setelah kami terima surat akan segera memberitahu," imbuhnya.
(Update terbaru Ammar Zoni, bakal dipindah dari Nusakambangan ke Jakarta.)
(kl/opa)
Advertisement



