Bebas Bersyarat Karena Pandemi Virus Corona, Roro Fitria Harus di Rumah dan Wajib Lapor

Bebas Bersyarat Karena Pandemi Virus Corona, Roro Fitria Harus di Rumah dan Wajib Lapor
Roro Fitria (credit: KapanLagi.com/Bayu Herdianto)

Kapanlagi.com - Puluhan ribu narapidana kasus korupsi dan narkotika dibebaskan bersyarat terkait kebijakan yang baru dikeluarkan Kementrian Hukum dan HAM untuk menekan penyebaran virus corona atau covid-19 di lembaga pemasyarakatan. Nama publik figur yang bisa menghirup udara kebebasan adalah Roro Fitria.

Menurut rencana, Roro akan dibebaskan Kamis hari ini (2/4/2020) setelah berkas-berkasnya selesai diurus. Wanita berusia 30 tahun itu bebas karena sudah memenuhi persyaratan yakni memiliki masa pidana lima sampai sepuluh tahun dan sudah jalani dua per tiga masa tahanan.

"Kita sedang upayakan untuk bebas hari ini karena (Roro) sudah memenuhi persyaratan untuk asimilasi di rumah," kata Ema Puspita selaku Pelaksana Tugas Kepala Rutan Pondok Bambu saat dihubungi melalui sambungan telepon

1. Wajib Lapor via Video Call

Lebih lanjut, Ema Puspita menjabarkan bila Roro Fitria sedianya menjalani bebas bersyarat pada Mei. Ditambah tiga bulan masa subsider, sehingga ia murni bebas bulan Agustus tahun ini.

Namun dengan adanya revisi peraturan dari Kementrian Hukum dan HAM, Roro dibolehkan berada di lingkungan rumah pada awal April. Ia menjalani wajib lapor setiap bulannya sampai Agustus.

"(Roro) wajib lapor sampai bulan Agustus. Selama ada corona ini lapornya jadi pakai video call dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan). Karena memang tidak boleh keluar dari rumah. Nanti diawasi oleh pihak Bapas," tandas Ema.

(Di tengah kondisi kesehatan yang jadi sorotan, Fahmi Bo resmi nikah lagi dengan mantan istrinya.)

Rekomendasi
Trending