'Berita Islami Masa Kini' Lagi-Lagi Kena Semprot KPI, Ada Apa?

Penulis: Guntur Merdekawan

Diperbarui: Diterbitkan:

'Berita Islami Masa Kini' Lagi-Lagi Kena Semprot KPI, Ada Apa? Teuku Wisnu © KapanLagi.com®/Bambang E Ros

Kapanlagi.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali melakukan aksi tegas pada salah satu tayangan televisi tanah air yang dianggap menyalahi aturan. Kali ini (lagi-lagi) giliran program Berita Islami Masa Kini yang tayang di Trans TV kena semprot.
Ceritanya, pada salah satu tayangan tanggal 6 Oktober lalu, program yang dipandu oleh Teuku Wisnu dan juga Zaskia Adya Mecca itu mengangkat topik yang cukup sensitif. Terlebih lagi, ada beberapa cuplikan yang cukup mengganggu dan membuat penonton merasa tidak nyaman ketika menyaksikannya.
"Berita Islami Masa Kini yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 6 Oktober 2015 pukul 16.55 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Program tersebut mengangkat topik 'kelalaian orang tua yang berakibat fatal' dengan menampilkan cuplikan video-video anak kecil yang kepalanya terjepit pintu, tenggelam di kolam dan terjatuh dari eskalator. KPI Pusat menilai muatan eksplisit tersebut dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan kengerian bagi penonton yang menyaksikan acara tersebut," beberapa penggal tulisan dari surat teguran KPI itu.

Surat teguran untuk 'Berita Islami MAsa Kini' © kpi.go.idSurat teguran untuk 'Berita Islami MAsa Kini' © kpi.go.id

Uniknya, ini bukan kali pertama Berita Islami Masa Kini kena tegur KPI. Sebelumnya, publik sempat dihebohkan dengan kata-kata Wisnu dan Zaskia yang berbau kontroversi tentang amalan Surah Al-Fatihah.
Karena dianggap telah menimbulkan perdebatan banyak pihak, maka Wisnu CS pun ditegur kala itu. Nah, kini pihak KPI mencoba mengingatkan sekali lagi agar program tersebut tak melakukan kesalahan yang sama, lagi dan lagi.
"Selain itu, berdasarkan catatan KPI Pusat, program saudari telah mendapatkan Sanksi Administratif Teguran Tertulis Nomor 635/K/KPI/06/15 tertanggal 23 Juni 2015 dan Sanksi Administratif Teguran Tertulis Kedua Nomor 913/K/KPI/09/15 tertanggal 4 September 2015, keduanya atas pelanggaran terhadap penghormatan nilai-nilai agama. Jika di kemudian hari kembali ditemukan pelanggaran, maka KPI Pusat dapat meningkatkan sanksi administratif sesuai ketentuan Pasal 75 SPS KPI Tahun 2012," pungkas tulisan itu.
Apa pendapat KLovers mengenai hal ini? Jangan lupa tulis komentarmu ya!

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

(kpl/gtr)

Rekomendasi
Trending