Bila Didi Tak Hadiri Sidang Lagi, Perceraian Bisa Digugurkan
Didi Mahardika
Kapanlagi.com - Sudah dua kali Didi Mahardika tak datang melakukan ikrar talak atas perceraiannya dengan Garneta Haruni di Pengadilan Agama karena sakit. Padahal menurut Undang-undang, ikrar talak bisa saja diwakilkan oleh kuasa hukum kalau yang bersangkutan berhalangan hadir."Menurut UU bisa diwakilin kuasa hukumnya, dan dari kuasa hukumnya dia, sudah dua hari katanya nggak bisa minta tanda tangan Didinya," ujar Petrus Balapattyona, kuasa hukum Garneta saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (21/2).
Sakit, Didi tak bisa hadiri sidangLihat Juga:
Sakit, Didi Mahardika Batal Baca Ikrar Talak
Garneta Haruni: Putusan Tak Sesuai Harapan, Tapi Bisa Terima
Cerai, Garneta Haruni Tak Ingin Musuhan Dengan Didi Mahardika
Garneta Haruni Bantah Kerja Keras Setelah Dicerai
Takut Ada Yang Tersinggung, Didi Enggan Bahas Hubungan Dengan Jane
Atas penundaan tersebut, Petrus mengatakan tak mau berprasangka kalau Didi terkesan menunda-nunda dalam pembacaan ikrar talak itu. "Menunda-nunda kita nggak melihat. Tetapi kalau benar sakit, kita harus gimana lagi," kata Petrus.Majelis hakim pun kembali memberikan waktu dua minggu. Kalau Didi kembali tak hadir atau tidak mewakilkan pada kuasa hukumnya, Petrus mengatakan kalau perceraian keduanya bisa digugurkan."Nanti apakah majelis memberi peringatan atau mengugurkan perceraian, itu tergantung kita serahkan kepada hakim," tutup Petrus.
(Di luar nurul, Inara Rusli dilaporkan atas dugaan perselingkuhan dan Perzinaan!)
(kpl/aal/abs/rth)
Sahal Fadhli
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Mau Foto Astetik? Kamera Mini Andalan Anak Skena yang Lagi Viral Ini Patut Dicoba
