Bunga Zainal Buka Peluang Damai dengan Sahabat yang Sudah Menipunya, Syaratnya Ingin Uang 6,2 Miliar Dikembalikan Semua

Penulis: Umar Sjadjaah

Diterbitkan:

Bunga Zainal Buka Peluang Damai dengan Sahabat yang Sudah Menipunya, Syaratnya Ingin Uang 6,2 Miliar Dikembalikan Semua
Bunga Zainal © KapanLagi.com/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Proses hukum terkait laporan Bunga Zainal atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan rekan bisnisnya masih berlanjut di Polda Metro Jaya. Namun, Bunga membuka peluang damai melalui mekanisme restorative justice, dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh para terlapor.

"Ya kalau dia bayar, cash and carry tanpa nunggu, nggak apa-apa saya stop," ujar Bunga saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (17/10).

Bunga mengaku tidak ingin menyelesaikan perkara ini hanya berdasarkan janji semata, terutama karena kerugian yang dialaminya mencapai Rp 6,2 miliar.

Bunga menjelaskan bahwa nilai kerugian tersebut tidak bisa dianggap remeh. Ia ingin kepastian penggantian kerugian, bukan sekadar janji-janji tanpa realisasi.

"Itu kan nilainya nggak kecil. Kalau dia hanya menjanjikan, nggak mau saya," tegasnya.

1. Sudah Beri Kesempatan

Sebelum melaporkan kasus ini ke pihak berwajib, Bunga mengaku telah memberikan kesempatan kepada terlapor untuk menunjukkan itikad baik. Namun, tak ada langkah konkret yang diambil. Menurut Bunga, terlapor sempat berjanji akan menyerahkan aset sebagai ganti rugi. Namun, janji itu tak pernah ditepati.

"Jadi sebelumnya saya tunggu-tunggu, tapi emang nggak ada. Janji dia untuk ada aset yang diserahkan atau waktu yang sudah kita berikan, tapi ternyata nggak ada," tambahnya.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Keterangan dari Kuasa Hukum

Kuasa hukum Bunga, Ratnaningrum Djaroem, mengatakan bahwa upaya restorative justice masih dalam tahap lisan dan belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor.

"Kan upaya restorative justice masih lisan, kita belum terima keterangan resminya, kita lihat nanti," kata Ratnaningrum.

Sebagai pengingat, kasus ini bermula ketika Bunga diiming-imingi investasi oleh dua pihak berinisial CD dan SFS yang merupakan pasangan suami istri sekaligus sahabat Bunga. Namun, ternyata investasi tersebut hanyalah kedok penipuan.

Bunga Zainal menyebutkan bahwa dirinya mengalami kerugian hingga Rp 15 miliar akibat investasi palsu tersebut. Saat ini, laporan Bunga telah resmi diproses di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

(kpl/aal/ums)

Reporter:

Sahal Fadhli

Rekomendasi
Trending