Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Ungkap Kronologis Lengkap Penangkapan Aktor Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Penulis: Dhimas Wahyu Nugroho

Diperbarui: Diterbitkan:

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Ungkap Kronologis Lengkap Penangkapan Aktor Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez
Epy Kusnandar ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba ©KapanLagi.com/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus penangkapan aktor Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Kedua aktor ini ditangkap di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 9 Mei 2024.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi, menjelaskan kronologi penangkapan Epy dan Yogi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat, 17 Mei 2024.

Syahduddi menyebutkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika di daerah Palmerah, Jakarta Barat.

"Dari penyelidikan tersebut diperoleh informasi pelaku tinggal di apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan. Lalu tim menuju lokasi tersebut dan didapati pelaku berinisial YG tinggal di Apartemen Kalibata City. Selanjutnya tim melakukan penangkapan dan penggeladahan terhadap unit apartemen YG," kata Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (17/5/2024).

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi narkotika jenis daun ganja kering dengan berat bruto 4,18 gram yang belum disita polisi berada dalam botol kaca mayonais yang disimpan di dalam kulkas. Kemudian 1 plastik klip berisi narkotika jenis biji ganja dengan berat bruto 8,16 gram, serta 3 pak kertas papir," tambah Syahduddi.

1. Ditangkap di Warung

Dalam penggeledahan tersebut, dan menemukan beberapa barang bukti, polisi kemudian melakukan penangkapan Epy Kusnandar di warung tempat ia berjualan.

"Selanjutnya tim melakukan penangkapan kepada saudara EK di warung tempat saudara EK berjualan," ucap Syahduddi.

Menurut pengakuan Yogi Gamblez, ia pernah memberikan ganja sebanyak satu linting kepada Epy Kusnandar pada 20 Maret 2024. Hal tersebut dilakukan karena Epy sering meminta ganja kepada Yogi.

"Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap saudara EK di warung tempat saudara EK berjualan," lanjut Syahduddi.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Akui Bawa Satu Linting Ganja

Saat penggeledahan terhadap Epy dilakukan, polisi tidak menemukan barang bukti apa pun. Namun, Epy mengakui keterangan Yogi mengenai satu linting ganja yang dimintanya.

"EK membenarkan keterangan dari YG bahwa pada tanggal 20 Maret 2024, pada saat EK akan merokok menemukan satu linting ganja dalam bungkus rokok miliknya. Lalu EK konsumsi keesokan harinya tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 WIB," katanya.

Syahduddi menambahkan bahwa saat ini Epy dan Yogi telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya juga telah menjalani tes urine dan hasilnya positif ganja.

"Hasil keduanya positif THC. Kemudia kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat guna penyelidikan lebih lanjut," pungkas Syahduddi.

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

Rekomendasi
Trending