Dituntut 12 Tahun Penjara, Ammar Zoni Nangis saat Nota Pembelaan Dibacakan - Bantah Terlibat Bisnis Narkoba

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diterbitkan:

Dituntut 12 Tahun Penjara, Ammar Zoni Nangis saat Nota Pembelaan Dibacakan - Bantah Terlibat Bisnis Narkoba
Ammar Zoni dituntut penjara 12 tahun ©KapanLagi.com/Sahal Fadhli

Kapanlagi.com - Ammar Zoni pada persidangan sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus narkoba yang dijalaninya. Tuntutan yang dijalaninya tidak main-main, yakni 12 tahun kurungan penjara.

Kali ini, sidang masuk agenda pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya. Tidak membacakan sendiri, ayah dua anak yang mengikuti persidangan dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat itu menyerahkan pembacaan pledoi ke tim kuasa hukumnya.

Saat tim kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan, Ammar yang hadir secara virtual terlihat menangis. Wajahnya yang sebagian besar ditumbuhi kumis dan jenggot yang sudah menebal terlihat sedih.

"Ya, pastilah menangis, ini 12 tahun lho, bunyinya seram lho. 12 tahun itu lama lho. Kalau saya ini, punya anak sudah bisa punya cucu dong kalau 12 tahun orang," ucap Jon Mathias, kuasa hukum Ammar usai sidang, Selasa (23/7/2024).

1. Pledoi Dibacakan Kuasa Hukum

Menurut Jon Mathias, selaku kuasa hukum, kliennya minta pengacara yang membacakan pledoi demi kelancaran jalannya persidangan. Sementara jika Ammar Zoni yang membacakan, bisa jadi emosinya yang akan terlihat.

Jon sendiri mengaku maklum kenapa kliennya tidak membacakan sendiri nota pembelaannya. Ia yakin Ammar tidak kuat dan akhirnya mengganggu jalannya sidang.

"Mungkin dari pada dia sedih menangis, nanti malah sidang menjadi lama. Kalo pengacara kan bicaranya ada buktinya ada undang undangnya. Beda dengan Ammar, dia kan pasti lebih ke perasaan," kata Jon Mathias.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Tuntutan Tak Relevan

Jon menilai, tuntutan yang diajukan jaksa tidak relevan dengan fakta yang sebenarnya. Terlebih, pelaku sebenarnya hanya diganjar 10 tahun penjara.

"Ini kan juga lucu juga kan, ancaman hukumnya besar juga terhadap Ammar sedangkan pemain utamanya di sini hanya 10 tahun. Ini yang tadi kita ungkapkan di persidangan dalam pledoi," jelas Jon Mathias.

3. Bantah Tudingan JPU

Makanya, dalam nota pembelaannya, Ammar membantah dalil-dalil jaksa hingga menjatuhkan tuntutan 12 tahun. Apalagi, mantan suami Irish Bella itu di dalam persidangan terbukti hanya sebagai pengguna, bukan sebagai pengedar seperti yang didalilkan.

"Pasti kita membantah dalil dalil jaksa. Beberapa kali persidangan kan jelas, pasal yang terbukti itu kan cuma 127 ayat 1, dan putusannya kan harus direhab. Verifikasi pasal di dakwaan oleh jaksa kan tentang penjual pembeli, perantara, broker kan perantara. Amar ini kan tidak terlibat apa apa," beber Jon Mathias.

4. Berharap Pledoi Dipertimbangkan

Sebagai kuasa hukum, Jon optimis majelis hakim bisa mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta yang ada. Sebelum sidang putusan, agenda selanjutnya adalah tanggapan JPU atas pledoi tersebut yang digelar pada 30 Juli 2024.

"Saya yakin pledoi ini akan dipertimbangkan betul betul oleh majelis hakim. Karena kan dari fakta persidangan udah ada catatan catatan yang dia tulis kan," tutup Jon Mathias.

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

Rekomendasi
Trending