Divonis 4 Tahun, Andika Gumilang Banding

Penulis: ahmat effendi

Diterbitkan:

Divonis 4 Tahun, Andika Gumilang Banding Andika Gumilang

Kapanlagi.com - Divonis hukuman empat tahun hukuman penjara membuat artis dan bintang iklan Andika Gumilang tak terima. Suami siri Melinda Dee itu pun bakal melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Rencana banding Andika diungkapkan kuasa hukumnya, Devie Waluyo, usai persidangan. "Pastinya memang kita tidak menerima. Karena banyak fakta yang tidak masuk dalam di persidangan. Kita berencana akan banding," ujar Devie usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1).Sebelumnya dalam persidangan, Andika memang sepertinya legowo dengan keputusan Majelis Hakim. Namun hal tersebut diakui oleh kuasa hukum Andika sebagai sebuah keputusan yang emosional. "Bisa jadi penerimaan keputusan disebabkan sikap emosi Andika. Saya khawatir dia menerima itu karena emosi saja," ujar Devie.Sebelumnya, Andika divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 350 juta, subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)

(kpl/adt/sjw)

Editor:

ahmat effendi

Rekomendasi
Trending