Edies Adelia Resmi Ditahan
Diperbarui: Diterbitkan:
Edies Adelia © KapanLagi.com/Budy_Santoso
Kapanlagi.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyerahkan barang bukti berikut tersangkanya, Edies Adelia atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kejaksaan pun langsung melakukan penahanan perempuan kelahiran 26 Februari 1979 itu dengan menempati salah satu sel di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Istri terpidana kasus TPPU Ferry "Ludwankara' Setiawan itu mulai ditahan hari ini, Kamis (18/9). "Iya, dia ditahan di Rutan Pondok Bambu," ucap pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/9).
Edies dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Barang bukti yang disertakan dalam pelimpahan tahap II ini berupa mobil Toyota Vellfire bernopol B 333 DIS, buku rekening dan sebuah tas.
Edies Adelia © KapanLagi.com/Budy_SantosoSebelum berkas diserahkan, Edies yang didampingi pengacaranya Inna Rachman tiba di Mapolda sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah sekitar 1 jam berada di ruang penyidik, langsung diboyong ke Kejaksaan dengan menggunakan mobil tahanan.
Saat itu Edies mengaku siap dengan apapun yang akan dialaminya. Dia mengaku hanya bisa pasrah dan menunggu. "Harus tabah, kuat, dan tegar. Serahkan kepada Allah apapun hasilnya," ucap pemilik nama lengkap Ronia Ismawati Nur Azizah, Kamis (18/9).
Edies diduga ikut menikmati hasil kejahatan pencucian uang yang dilakukan oleh suaminya. Kini sang suami sudah dinyatakan terbukti bersalah dan sedang menjalani masa hukuman atas vonis lima tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.
Baca Juga:
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
(kpl/aal/dar)
Sahal Fadhli
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
