Eza Gionino Divonis 7 Bulan Penjara

Penulis: Renata Angelica

Diperbarui: Diterbitkan:

Eza Gionino Divonis 7 Bulan Penjara Eza Gionino

Kapanlagi.com - Hari yang ditunggu-tunggu Ardina Rasti untuk mendengar vonis Eza Gionino akhirnya tiba. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara, dipotong masa tahanan.
Eza terbukti bersalah melakukan penganiayaan secara berulang atas pacarnya saat itu, Ardina Rasti. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut lima bulan penjara.


Keberatan yang diajukan Eza pada persidangan sebelumnya, ditolak majelis hakim, lantaran pada saat kejadian, ada saksi yang melihat kejadian tersebut. "Ada dua saksi yang satpam yang melihat langsung Rasti pingsan saat kejadian pertama," kata hakim saat membacakan dakwaan, Rabu (5/6).
Disebutkan, yang meringankan Eza adalah belum pernah berurusan dengan hukum dan selalu berkelakuan baik saat persidangan.


Jelang Putusan Pengadilan, Eza Gionino Tak Bisa Tidur

Ardina Rasti Kembali Diperlakukan 'Kasar'?

Tak Pernah Minta Maaf, Ardina Rasti: Eza Gionino Pengecut

Ardina Rasti : Jika Lima Bulan, Hukuman Eza Lebih Ringan Dari Pencuri Ketimun

Ibunda Ardina Rasti: Yang Salah Harus Dihukum

Sharon Senduk Ungkap Eza Gionino Tambah Dewasa

Mantan Kekasih: Eza Punya Rencana Menikahi Ardina Rasti

Eza Gionino Tetap Merasa Tak Bersalah

 
Eza sendiri ditahan sejak tanggal 30 Januari 2013 lalu, dengan hukuman tujuh bulan penjara, berarti ada sisa dua bulan hukuman.
Usai persidangan, hakim menanyakan pada terdakwa apakah akan melakukan banding atau tidak. Setelah berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya, Eza pun menjawab. "Saya pikir-pikir dulu," tandasnya pada hakim.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(kpl/aal/rea/dar)

Reporter:

Sahal Fadhli

Rekomendasi
Trending