Gugatannya Disebut Tak Berdasar oleh Pihak Vidi Aldiano, Kuasa Hukum Keenan Nasution Beri Tanggapan

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Gugatannya Disebut Tak Berdasar oleh Pihak Vidi Aldiano, Kuasa Hukum Keenan Nasution Beri Tanggapan
Kuasa Hukum Keenan Nasution Beri Tanggapi Tudingan Pihak Vidi Aldiano © KapanLagi.com

Kapanlagi.com - Pihak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti buka suara setelah gugatan mereka terhadap Vidi Aldiano disebut tak berdasar oleh kuasa hukum Vidi. Penegasan itu disampaikan langsung oleh Tiffany, salah satu pengacara dari tim kuasa hukum Keenan dan Rudi.

Ia menilai pernyataan yang menyebut gugatannya tidak berdasar adalah hak pihak lawan, tapi harus tetap disertai bukti. Tiffany mengingatkan pentingnya menunjukkan alasan yang membuat gugatan ini dianggap lemah.

"Ya enggak apa-apa, sah-sah aja kalau dia bilang enggak ada dasar atau apa, yang penting kan dia harus bisa sampaikan yang enggak ada dasarnya itu di mana," kata Tiffany saat dihubungi secara virtual, Selasa (17/6/2025).

1. Sudah Sesuai Ketentuan

Menurut Tiffany, nilai gugatan Rp 24,5 miliar yang tercantum dalam perkara sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Hak Cipta. Ia menyebutkan bahwa nilai tersebut bukan angka sembarangan yang mereka ajukan ke pengadilan.

"Undang-undang pun sudah mengeluarkan bahwa di pasal 113 uu Hak Cipta, di situ kan Rp 500 juta ya untuk setiap kali pertunjukan," ujar Tiffany.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Dasar Hukum yang Jelas

Ia melanjutkan bahwa perhitungan nilai kerugian juga mengacu pada aturan di tahun berbeda yang memperkuat dasar gugatan. Menurutnya, hal itu membuat tuntutan mereka punya dasar hukum yang jelas.

"Ya tinggal kita kalikan aja kan, kemudian di 2002 kan juga ada Rp 1 miliar di setiap kali pertunjukan," ujarnya.

3. Tak Ingin Berspekulasi

Pihak Keenan kini hanya menunggu langkah lanjutan dari tim kuasa hukum Vidi untuk membuktikan argumen mereka di depan hakim. Tiffany tidak ingin berspekulasi lebih jauh sebelum semua terbuka di persidangan.

"Mungkin dari kuasa hukumnya akan menyampaikan pada waktunya nanti di jawaban mereka, ya monggo aja, saya akan lihat nanti," ucapnya.

4. Sidang Lanjutan Perkara

Sidang lanjutan perkara ini digelar hari ini (17/6/2025) dan dihadiri oleh tim hukum dari kedua belah pihak. Meski prinsipal tidak datang langsung, masing-masing kuasa hukum sudah menunjukkan legalitasnya di ruang sidang.

"Hari ini mereka mendaftarkan, mereka sudah sah sebagai kuasa hukum Vidi Aldiano. Mereka juga sudah menunjukkan KTP asli dari prinsipal mereka," ungkap Tiffany.

Untuk sidang selanjutnya, pengadilan telah menetapkan jadwal pada 24 Juni mendatang. Agenda eCourt itu akan dilanjutkan dengan sesi pembuktian yang bakal dihadiri langsung oleh semua pihak.

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

Rekomendasi
Trending