Hakim Minta Machica Mochtar Cabut Permohonan
Diterbitkan:
Machica Mochtar
Kapanlagi.com - Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten, menyarankan agar Machica Mochtar mencabut permohonan hak anaknya, Muhammad Iqbal Ramadhan untuk diakui sebagai anak almarhum Moerdiono."Hakim memang menyarankan begitu, saya nggak tahu, tanyakan saja ke hakimnya kenapa menyarankan seperti itu. Kita kan sebagai pemohon saya belum bisa berkomentar banyak. Hakim hanya memberi saran," ujar kuasa hukum Machica Mochtar, Rusdianto saat ditemui di Pengadilan Agama, Tigaraksa, Banten, Jawa Barat, Selasa (10/4/2012).
Berbekal putusan uji materi Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dari Mahkamah Konstitusi (MK), pedangdut Machica Mochtar kembali mengajukan isbat permohonan hak anaknya untuk diakui sebagai anak mantan Menteri Sekretaris Negara itu. Pihak Machica pun mengaku masih akan melihat perkembangan soal saran dari majelis hakim."Itu kan acara sidang, tentunya kita kan nggak mau keluar sidang, acaranya apa ya sudah kita lanjutkan saja, ini kita lihat pertimbangannya seperti apa. Kalau hakim menghendaki ini cabut saya kan nggak punya pegangan juga. Nggak tahu juga pertanggungjawabannya apa. Makanya, kita tunggu sajalah," pungkasnya.
Perjuangan Machica tidak kenal lelah, beberapa kali upaya hukumnya kandas. Kini berbekal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang pernah diajukannya, diyakini kalau Muhammad Iqbal Ramadhan akan mendapatkan status sebagai anak almarhum Moerdiono.
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
(kpl/adt/dar)
Darmadi Sasongko
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
