Halimah Ajukan 8 Bukti ke MK
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Sidang judicial review UU Perkawinan no.1 tahun 1974 pasal F yang diajukan oleh Halimah Agustina Kamil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terus berjalan. Dalam sidang keduanya, Halimah yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Chairunnisa Jafizham, SH mengajukan 8 bukti untuk memperkuat gugatannya itu.Di antara bukti-buktinya adalah putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat, banding Pengadilan Tinggi Agama, kasasi Mahkamah Agung, dan juga Peninjauan Kembali. Selain itu, Halimah juga mengajukan surat nikah, KTP, surat pindah Bambang Trihatmodjo, dan juga UU no.1 tahun 1974.Dalam sidangnya sendiri, Hakim MK meminta kepada kuasa hukum Halimah untuk memperbaiki gugatannya. Namun hal tersebut tidak dilakukan dan meminta untuk persidangan jalan terus."Kita memang memilih untuk tidak melakukan perbaikan, Hanya dalam persidangan lalu meminta kami melampirkan," ujar Chairunnisa Jafizham, SH usai persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (27/7).Selanjutnya, sidang akan kembali dilanjutkan menunggu hasil rapat dan putusan dari Hakim MK.
(Sule bicara tentang kondisi kesehatannya, ternyata penyakitnya nggak cuma satu.)
(kpl/adt/aia)
Arai Amelya
Advertisement