Harvey Moeis Pikir-Pikir Ajukan Banding Setelah Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda 1 Miliar

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Harvey Moeis Pikir-Pikir Ajukan Banding Setelah Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda 1 Miliar
© KapanLagi.com/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Kasus korupsi suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, akhirnya mendapatkan putusan dari Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dikenai hukuman 6 tahun 6 bulan penjara serta denda 1 miliar subsider karena dinyatakan terbukti bersalah atas kasus korupsi timah atau penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).

Harvey Moeis terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. Perlu diketahui bahwa vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kasus dugaan korupsi timah terhadap Harvey Moeis yakni selama 12 tahun penjara.

1. Harus Bayar Uang Ganti 210 Miliar

Bukan hanya itu, Harvey Moeis juga diperintahkan oleh majelis hakim untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp210 Miliar, selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Sebagai konsekuensinya, jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum, tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut," kata JPU.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Terbukti Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang

Tetapi jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan dipidana penjara selama 2 tahun.

Majelis hakim menilai Harvey Moeis telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

3. Harvey Moeis Pikir-Pikir Akan Ajukan Banding

"Menuntut, menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP," lanjut JPU selama membacakan tuntutan, Senin (9/12/2024)

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan. Jaksa juga menuntut agar majelis hakim menghukum Harvey Moeis dengan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun. Tidak ketinggalan pula tuntutan uang pengganti di Rutan," jelasnya.

Terkait keputusan tersebut, pihak Harvey Moeis melalui tim kuasa hukumnya mengungkapkan bahwa akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding atau tidak.

Simak juga berita lainnya di KapanLagi. Kalau bukan sekarang, KapanLagi?

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

Rekomendasi
Trending