Herman Felani Dijatuhi Denda Rp200 Juta

Herman Felani Dijatuhi Denda Rp200 Juta Herman Felani

Kapanlagi.com - Mimpi buruk aktor senior Herman Felani menjadi kenyataan saat dirinya divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (17/4). Herman oleh hakim dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait tiga proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Vonis 4 tahun belum cukup buat Herman, dirinya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta dan subsider 4 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana uang pengganti Rp 1,3 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Dengan ketentuan bila tidak mampu membayar maka harta bendanya dilelang untuk negara, bila tidak cukup diganti pidana penjara selama 1 tahun,"  ujar ketua majelis hakim, Tatik Hadianti ketika membacakan amar putusan, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/4).
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan, perbuatan Herman dinilai kontraproduktif dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi.  Sementara yang meringankan, majelis menyadari bahwa Herman telah berjasa dalam perfilman nasional.

(kpl/adt/faj)

Editor:

Fajar Adhityo

Rekomendasi
Trending