Ini 7 Faktanya Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian Disebut Tidak Sah

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diterbitkan:

Ini 7 Faktanya Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian Disebut Tidak Sah
Ini 7 Faktanya Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian Disebut Tidak Sah. (instagram/axioo, instagram/rizkyfbian, instagram/mahaliniraharja)

Kapanlagi.com - Pengadilan Agama Jakarta Selatan baru saja membuat keputusan yang mengejutkan terkait permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini. Pernikahan pasangan yang sempat menjadi sorotan publik ini dinyatakan tidak sah, baik secara hukum negara maupun agama. Putusan tersebut didasarkan pada tidak terpenuhinya salah satu rukun nikah yang diatur dalam syariat Islam.

Keputusan ini menuai perhatian publik karena mengungkap detail yang jarang diketahui sebelumnya. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah status Mahalini sebagai mualaf yang baru dua hari memeluk Islam sebelum pernikahan. Hal ini memengaruhi keabsahan wali nikah dalam prosesi tersebut, yang ternyata tidak memenuhi syarat menurut hukum.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, H. Suryana, memberikan penjelasan rinci mengenai dasar keputusan ini. Ia menegaskan bahwa meskipun pasangan ini tidak bermaksud melanggar aturan, hukum tetap harus ditegakkan sesuai peraturan yang berlaku. Lalu, apa langkah berikutnya untuk Rizky Febian dan Mahalini?

1. Keputusan Pengadilan yang Mengejutkan

Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak sah. Hal ini disebabkan oleh tidak terpenuhinya salah satu rukun nikah, yaitu keabsahan wali nikah.

H. Suryana menjelaskan bahwa wali yang menikahkan Mahalini bukanlah wali yang berhak. Dalam aturan Islam, wali haruslah wali nasab atau wali hakim yang ditunjuk secara sah oleh KUA, sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Status Mahalini sebagai Mualaf

Mahalini memeluk Islam hanya dua hari sebelum melangsungkan akad nikah dengan Rizky Febian. Karena ayah kandungnya non-Muslim, ia tidak dapat bertindak sebagai wali nasab.

Dalam kasus seperti ini, biasanya wali hakim ditunjuk untuk menggantikan peran wali nasab. Namun, dalam pernikahan ini, proses penunjukan wali hakim dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

3. Pernikahan yang Melibatkan Ustaz sebagai Wali Hakim

Pada proses akad nikah, seorang ustaz bertindak sebagai wali hakim. Namun, majelis hakim menemukan bahwa penunjukan wali hakim tersebut belum memenuhi prosedur yang diatur dalam undang-undang.

H. Suryana menambahkan bahwa wali hakim hanya dapat ditunjuk jika wali nasab tidak ada atau tidak diketahui keberadaannya. Dalam hal ini, prosesnya perlu dilakukan sesuai prosedur hukum untuk menghindari pelanggaran.

4. Ketidaktahuan sebagai Faktor Utama

Rizky Febian dan Mahalini tidak menyadari adanya kesalahan dalam proses akad nikah mereka. Pasangan ini menyerahkan semua urusan kepada pihak terkait tanpa memahami detail aturan hukum.

Ketidaktahuan tersebut membuat keduanya tidak dapat dianggap bersalah. Humas Pengadilan menegaskan bahwa ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk memahami syarat sah pernikahan.

5. Akan Lakukan Nikah Ulang

Pengadilan Agama menyarankan pasangan ini untuk melangsungkan nikah ulang agar pernikahan mereka sah secara hukum dan agama. Langkah ini diperlukan untuk mendapatkan buku nikah resmi dari KUA.

Proses nikah ulang ini juga memungkinkan Rizky Febian dan Mahalini memperbaiki kekurangan dalam prosesi sebelumnya, terutama terkait penunjukan wali yang sah.

6. Prosedur Nikah Ulang Menurut KUA

Untuk melangsungkan nikah ulang, Rizky Febian dan Mahalini harus mengurus persyaratan administrasi ke KUA. Proses ini melibatkan pemeriksaan dokumen dan penunjukan wali hakim yang sesuai aturan.

Dengan melengkapi dokumen yang diperlukan, pasangan ini dapat melangsungkan akad nikah ulang dengan wali hakim yang sah. Hal ini penting agar pernikahan diakui secara hukum negara dan agama.

7. Pelajaran Penting dari Kasus Ini

Kasus Rizky Febian dan Mahalini menjadi pengingat pentingnya memahami aturan pernikahan, terutama bagi pasangan lintas keyakinan. Proses pernikahan tidak hanya melibatkan adat atau tradisi, tetapi juga hukum yang harus dipatuhi.

Masyarakat diimbau untuk berkonsultasi dengan pihak berwenang, seperti KUA, sebelum melangsungkan pernikahan. Hal ini untuk memastikan semua prosedur terpenuhi dengan benar.

Itulah beberapa fakta tentang pernikahan Rizky Febian dan Mahalini. Ikuti terus berita lainnya. Kalau bukan sekarang, KapanLagi?

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

Rekomendasi
Trending