Jaksa Bantah Klaim Nikita Mirzani Jadi 'Korban' dalam Proses Peradilan

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Jaksa Bantah Klaim Nikita Mirzani Jadi 'Korban' dalam Proses Peradilan
Jaksa Bantah Klaim Nikita Mirzani Jadi 'Korban' dalam Proses Peradilan © KapanLagi.com/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Nikita Mirzani yang disebut berupaya untuk membangun narasi bahwa dirinya adalah korban dalam proses peradilan dibantah mentah-mentah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam repliknya, jaksa justru membeberkan fakta bahwa Nikita mendapatkan perlakuan yang sangat istimewa, bahkan "dimanjakan", selama persidangan.

Pada sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025), jaksa menolak keras anggapan bahwa Nikita telah didiskriminasi. Sebaliknya, jaksa menilai Majelis Hakim telah memberikan hak dan kesempatan yang sangat luas kepada pihak Nikita untuk melakukan pembelaan.

"Bahwa upaya terdakwa Nikita Mirzani yang seakan-akan mendesain dirinya adalah korban dalam persidangan perkara ini hanyalah menunjukkan bentuk keputusasaan," ujar jaksa di ruang sidang.

Baca berita lain tentang Nikita Mirzani di Liputan6.com, yuk! Kalau bukan sekarang, KapanLagi?

1. Penundaan Sidang Beberapa Kali

Nikita Mirzani Hadiri Sidang © KapanLagi.com/Budy Santoso

Jaksa menyebut bahwa persidangan sampai harus ditunda beberapa kali hanya untuk memenuhi keinginan Nikita dan tim kuasa hukumnya dalam menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan.

"Melalui penasihat hukumnya juga telah diberikan hak dan kesempatan yang sangat luas bahkan sangat dimanjakan untuk menghadirkan saksi dan ahli yang diinginkannya," tegas jaksa.

"Sehingga persidangan sampai ditunda beberapa kali oleh majelis hakim untuk memenuhi keinginan terdakwa Nikita Mirzani dan penasihat hukumnya tersebut," sambungnya.

(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)

2. Tidak Ada Orang yang Kebal Hukum

Nikita Mirzani Tersenyum Saat Sidang © KapanLagi.com/Budy Santoso

Seperti yang diketahui, Nikita Mirzani dijerat kasus dugaan pemerasan dan TPPU atas laporan Reza Gladys dan dituntut 11 tahun penjara. Jaksa juga menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk Nikita Mirzani. Semua orang harus diperlakukan sama di mata hukum.

"Tidak ada orang yang kebal hukum, tidak ada satu pun orang yang harus diistimewakan di depan hukum, termasuk terdakwa Nikita Mirzani," kata jaksa.

3. Patahkan Narasi Nikita Mirzani

Nikita Mirzani Senderan di Meja © KapanLagi.com/Budy Santoso

Dengan membeberkan fakta-fakta ini, jaksa ingin mematahkan narasi "korban" yang coba dibangun oleh Nikita. Jaksa menilai, argumen tersebut hanyalah bentuk ketidakmampuan Nikita dalam menghadapi bukti-bukti yang telah terungkap di persidangan.

Kini, jaksa dengan penuh keyakinan meminta hakim untuk menolak seluruh pembelaan Nikita dan menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan mereka.

4. Ajakan Baca Kembali Tanggapan Eksepsi

Nikita Mirzani Meringkuk © KapanLagi.com/Budy Santoso

Jaksa tidak hanya mematahkan argumen pembelaan Nikita, tetapi juga melontarkan sindiran menohok. Sebelumnya, dalam nota pembelaan (pledoi), Nikita Mirzani dengan keras menuding jaksa telah mengubah pasal dakwaan tanpa dasar. Menanggapi hal ini, JPU, Nuli Nali Murti, justru meminta Nikita untuk kembali membaca tanggapan eksepsi yang telah mereka susun sebelumnya, seolah menyindir bahwa Nikita kurang teliti.

"Bahwa dengan semangat pembudayaan kegemaran membaca. Kami jaksa penuntut umum mengajak agar terdakwa Nikita Mirzani kembali membaca tanggapan eksepsi penuntut umum," kata jaksa di ruang sidang.

5. Argumen untuk Kelabui Persidangan

Nikita Mirzani Angkat Tangan © KapanLagi.com/Budy Santoso

Tak berhenti di situ, jaksa juga menuding bahwa argumen yang disampaikan Nikita dalam pembelaannya tidak lebih dari karangan yang bertujuan untuk mengelabui persidangan. Menurut jaksa, Nikita sudah kehabisan ide untuk membantah dakwaan.

"Bahwa terdakwa Nikita Mirzani sudah tidak mempunyai ide lagi untuk membantah dakwaan dan tuntutan dari penasihat dan penuntut umum dengan bukti-bukti yang meyakinkan, sehingga asal saja mengarang argumentasi dengan tujuan-tujuan untuk mengelabui persidangan," ujar jaksa.

6. Bantah Adanya Perubahan Pasal

Nikita Mirzani Pose Jempol © KapanLagi.com/Budy Santoso

Jaksa dengan tegas membantah adanya perubahan pasal yang dituduhkan oleh Nikita. Ia menjelaskan bahwa jaksa memiliki kewenangan penuh sebagai pengendali perkara, yang dikenal dengan asas dominus litis. Kewenangan ini, menurut jaksa, memberinya hak untuk mengubah surat dakwaan sebelum persidangan dimulai.

"Asas ini menegaskan bahwa jaksa memegang kendali atas jalannya suatu perkara, mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan," jelas jaksa.

Penjelasan panjang lebar mengenai kewenangan jaksa ini sengaja disampaikan agar Nikita tidak lagi berpikir bahwa ada "penyelundupan pasal" dalam kasusnya.

"Terdakwa mungkin juga tidak heran dan tidak bingung adanya perubahan pasal atas kekuasaan penuntut umum dan tidak berpikir menggunakan perasaan maupun secara terawangan bahwa ini adalah penyelundupan pasal," tutur jaksa.

7. Q&A Persidangan Nikita Mirzani

Nikita Mirzani Berdiri dari Kursi © KapanLagi.com/Budy Santoso

Q: Apa yang disampaikan Nikita Mirzani dalam nota pembelaannya?

A: Nikita Mirzani menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar membebaskannya dari semua dakwaan dan tuntutan hukum.

Q: Kasus apa yang menjerat Nikita Mirzani dalam sidang ini?

A: Ia didakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Q: Apa alasan utama Nikita meminta dibebaskan dari dakwaan?

A: Nikita menilai seluruh fakta persidangan justru membuktikan dirinya tidak bersalah.

Q: Bagaimana tanggapan Nikita terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)?

A: Ia menilai tuntutan jaksa penuh rekayasa dan tidak logis karena tidak didukung bukti kuat.

Rekomendasi
Trending