Banding, Hukuman Nikita Mirzani Justru Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara
Nikita Mirzani - © KapanLagi.com/Budy Santoso
Kapanlagi.com - Upaya banding yang diajukan Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys justru berbuah hukuman yang lebih berat. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menambah masa hukuman sang artis menjadi enam tahun penjara.
Putusan ini dibacakan langsung dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI, Selasa (9/12/2025). Hakim Ketua Sri Andini yang memimpin jalannya sidang mengungkapkan bahwa pihak pengadilan menerima permohonan banding dari kedua belah pihak, baik dari kubu Nikita maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, setelah menimbang berbagai hal, hakim memutuskan mengubah putusan tingkat pertama. Dalam pembacaannya, Sri Andini menjelaskan bahwa pengadilan tinggi melakukan revisi terhadap keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya dijatuhkan pada Oktober lalu.
"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 262/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel tanggal 28 Oktober 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan," kata Sri Andini di ruang sidang, Selasa (9/12/2025).
Advertisement
Baca juga berita lainnya di Liputan6.com
1. Poin Krusial
Poin krusial dalam putusan banding ini adalah pembuktian pasal yang disangkakan. Hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah melakukan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik untuk keuntungan pribadi. Hakim membacakan unsur pidana tersebut secara rinci.
"Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain," jelas Sri.
2. Pengadilan Tinggi Punya Pendapat yang Berbeda Dengan Pengadilan Negeri
Hal yang paling membedakan putusan banding ini dengan putusan sebelumnya adalah terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jika di tingkat Pengadilan Negeri dakwaan TPPU dinyatakan tidak terbukti, Pengadilan Tinggi justru berpendapat sebaliknya. Hakim menyatakan Nikita terlibat dalam aktivitas pencucian uang.
"Dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Pertama dan Kedua Penuntut Umum," kata Sri Andini.
3. Durasi Hukuman Penjara Alami Kenaikan
Karena terbuktinya dakwaan TPPU tersebut, vonis hukuman pun mengalami kenaikan. Hakim akhirnya menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun, lebih lama dua tahun dari vonis pengadilan tingkat pertama.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun," ujar Sri.
4. Denda
Selain hukuman badan, Nikita Mirzani juga tetap dikenakan denda yang cukup besar. Ia diwajibkan membayar denda satu miliar rupiah, yang jika tidak dibayarkan harus diganti dengan kurungan tambahan.
"Pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," lanjut hakim.
5. Tidak Dijalani Secara Penuh Sejak Awal
Meski demikian, masa hukuman enam tahun tersebut tidak akan dijalani secara penuh dari awal. Hakim menetapkan bahwa masa penahanan yang sudah dilalui Nikita akan menjadi pengurang hukuman.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tandasnya.
6. Lebih Berat Dari Vonis Pengadilan Negeri
Sebagai informasi, putusan ini lebih berat dibandingkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Oktober 2025 lalu. Kala itu, Nikita hanya divonis 4 tahun penjara karena hakim tingkat pertama menilai dakwaan kumulatif kedua terkait TPPU tidak terbukti.
7. Kronologi Awal
Nikita Mirzani kembali berurusan dengan hukum. Selasa (4/3/2025), Polda Metro Jaya resmi menahan Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka kasus pemerasan dan pengancaman terhadap dokter kecantikan, Reza Gladys. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Saat digiring menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye, Nikita Mirzani terlihat cukup tenang dan bahkan sempat tersenyum ke arah awak media. Sikapnya yang santai ini berbanding terbalik dengan situasi serius yang dihadapinya. "Ya gimana, maunya gimana, sans," ujar Nikita singkat sambil berlalu.
Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus pemerasan dan pengancaman terhadap dokter kecantikan, Reza Gladys. Bukti-bukti yang cukup telah dikumpulkan oleh pihak kepolisian untuk mendukung penetapan tersangka tersebut.
Selama masa penahanan, Nikita Mirzani berada di sel tahanan Polda Metro Jaya. Dia menjalani berbagai prosedur hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan dan kemungkinan konfrontasi dengan saksi-saksi.
(Rumah Orangtua Wardanita Mawa Kebanjiran di Sumatera Utara, Foto Nikah Jadi Sorotan.)
(kpl/far/ums)
Advertisement
