Pihak Reza Gladys Buka Suara Usai Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun Penjara
Diperbarui: Diterbitkan:
 
        Nikita Mirzani © KapanLagi.com/Budy Santoso
Kapanlagi.com - Putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Nikita Mirzani disambut dengan perasaan lega dan puas oleh pihak Reza Gladys. Bagi mereka, vonis ini bukan hanya soal hukuman, tetapi juga menjadi sebuah penegasan penting terkait integritas produk skincare mereka.
Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, menyatakan bahwa kliennya sangat senang dengan putusan tersebut. Vonis bersalah yang dijatuhkan kepada Nikita menjadi bukti bahwa tindakan pemerasan melalui media sosial memang benar terjadi.
Baca berita Nikita Mirzani lainnya di Liputan6.com.
Advertisement
1. Nikita Terbukti Bersalah
			 
		
"Yang jelas sampai detik ini, pihak Reza senang karena hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus pemerasan melalui ITE, itu saja," kata Surya Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)
2. Bersihkan Nama Baik Produk
			 
		
Lebih dari itu, Surya menegaskan bahwa vonis ini secara tidak langsung juga telah membersihkan nama baik produk kliennya dari segala tuduhan miring. Menurutnya, putusan ini seolah mematahkan semua narasi yang dibangun Nikita bahwa produk Reza Gladys berbahaya atau tidak ber-BPOM.
"Produk dr. Reza sampai saat ini tidak ada yang dinyatakan bersalah," ucapnya.
3. Tak Terpancing Isu
			 
		
Ia pun menanggapi dengan tawa santai jika masih ada pihak yang mencoba memancing isu mengenai kualitas produk kliennya. Surya menantang balik siapa pun yang merasa produk Reza Gladys bermasalah untuk membuktikannya melalui jalur hukum yang resmi.
"Jadi kalaupun ada yang memancing-mancing ke sana, kami cuma tertawa. Buktikan kalau ada produk yang bersalah. Laporkan ke polisi atau ke BPOM," tegasnya.
4. Perseteruan Nikita dan Reza
			 
		
Seperti yang diketahui, perseteruan ini bermula saat Nikita Mirzani mengomentari produk milik Reza Gladys yang ia sebut overclaim dan overprice. Hal ini kemudian berujung pada laporan dugaan pemerasan dan TPPU yang membuat Nikita harus duduk di kursi pesakitan.
5. Tak Tanggapi Lamanya Hukuman
			 
		
Mengenai ringannya vonis yang hanya 4 tahun dari tuntutan 11 tahun, pihak Reza Gladys memilih untuk tidak banyak berkomentar. Mereka sepenuhnya menyerahkan keputusan tersebut kepada kebijaksanaan Majelis Hakim.
6. Serahkan ke Majelis Hakim
			 
		
"Masalah 4 tahun atau lebih, itu urusan majelis hakim. Kami serahkan pada majelis hakim," ujar Surya Batubara.
7. Langkah Hukum Selanjutnya
			 
		
Di akhir wawancara, Surya memberikan sebuah sinyal bahwa perjuangan hukum mereka belum berakhir. Ia mengisyaratkan akan ada pihak lain yang turut diusut dalam kasus ini. "Kedepan kami akan usut lagi, ada oknum yang terlibat," pungkasnya.
Yang Ini Juga Nggak Kalah Hot!!!
- Divonis Lebih Ringan, Nikita Mirzani Berkelakar: Gue Mikirnya 30 Tahun Nih
- Nikita Mirzani Hadapi Vonis dengan Santai: Ini Belum Berakhir
- Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Dibebaskan dari Tuduhan Pencucian Uang
- Nikita Mirzani Siap Hadapi Vonis, Tak Peduli Komentar Reza Gladys
- Sebelum Bacakan Duplik, Nikita Mirzani Santai dan Yakin 100 Persen Bebas
(Lama mendekam di dalam tahanan, badan Nikita Mirzani jadi lebih kurus sampai tulang kelihatan.)
(kpl/aal/phi)
Advertisement
- 
								Teen - Lifestyle Musik Lirik Lengkap Lagu-Lagu Terpopuler Raisa Dari Masa Ke Masa  
 

 Liputan6.com
 Liputan6.com Kapanlagi.com
 Kapanlagi.com Bola.net
 Bola.net Bola.com
 Bola.com Merdeka.com
 Merdeka.com Fimela.com
 Fimela.com Brilio.net
 Brilio.net






 
										 
										 
										 
										 
										 
             
             
             
             
             
             
             
             
             
                             
                                     
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                            