Nikita Mirzani Diperberat Hukuman 6 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Pencucian Uang dan Pemerasan
KapanLagi.com/Budy Santoso
Kapanlagi.com - Nikita Mirzani harus menerima kabar buruk setelah adanya putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukuman ibu tiga anak ini resmi diperberat menjadi enam tahun penjara, naik dua tahun dari vonis sebelumnya.
Peningkatan masa hukuman ini terjadi karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memiliki pandangan berbeda dengan Pengadilan Negeri terkait dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ikuti juga berita Nikita Mirzani lainnya di Liputan6.com.
Advertisement
1. Alasan Hukuman Diperberat
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Albertina Ho, memberikan penjelasan rinci mengenai dasar putusan tersebut usai persidangan.
Menurutnya, jika di tingkat pertama dakwaan pencucian uang dinyatakan tidak terbukti, maka di tingkat banding hakim menemukan fakta hukum sebaliknya. Hal inilah yang menjadi faktor utama mengapa hukuman Nikita menjadi lebih berat.
(Update terbaru Ammar Zoni, bakal dipindah dari Nusakambangan ke Jakarta.)
2. Adanya Bukti Tindak Pencucian Uang
"Kan tadi sudah dibacakan semua ya, pertimbangan Majelis. Bahwa ada perbedaan. Kalau di PN itu tidak terbukti, di Pengadilan Tinggi, menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, itu terbukti juga pencucian uangnya. Ya? Jadi dua dakwaan kumulatif itu terbukti. Itu pertimbangan Majelis tadi," kata Albertina di Pengadilan Tinggi DKI, Selasa (9/12/2025).
3. Terjerat Dua Pasal Secara Sah dan Meyakinkan
Lebih lanjut, Albertina menegaskan bahwa Nikita Mirzani kini terjerat dua pasal sekaligus secara sah dan meyakinkan.
Selain pelanggaran Undang-Undang ITE yang sudah divonis sejak awal, pasal pencucian uang kini turut disertakan dalam vonis banding ini. Kedua tindak pidana ini dinilai berjalan beriringan dalam kasus yang melibatkan dr. Reza Gladys tersebut.
4. Banding Berujung Kenaikan Hukuman
"Tadi kan sudah disampaikan dalam pertimbangan itu. Kalau di PN terbukti hanya satu kan ya, ITE-nya ya, Undang-Undang IT-nya. Kalau di Pengadilan Tinggi terbukti dua-duanya. ITE dan juga pencucian uang," katanya.
Kenaikan hukuman di tingkat banding memang sering menjadi pertanyaan publik. Namun, Albertina meluruskan bahwa banding tidak selalu berujung pada hukuman yang lebih berat.
5. Pertimbangan Hukum Setelah Banding
Dalam kasus Nikita, pemberatan terjadi murni karena adanya bukti baru atau pertimbangan hukum yang menyatakan unsur pencucian uang telah terpenuhi.
"Iya terbukti. Menurut Majelis Tingkat Banding. Jadi ada pemberatannya tadi juga sudah dibacakan kan oleh Majelis ya."
6. Menunggu Langkah Hukum Nikita Mirzani
Kini, pihak Nikita Mirzani memiliki waktu terbatas untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Jika merasa keberatan dengan putusan banding ini, kubu Nikita masih bisa mengajukan upaya hukum tingkat akhir yakni Kasasi ke Mahkamah Agung.
"Tadi juga sudah disampaikan oleh Majelis kan? 14 hari ya untuk Kasasinya," pungkas Albertina Ho.
7. QnA Sidang Banding Nikita Mirzani
1. Mengapa hukuman Nikita Mirzani diperberat di tingkat banding?
Karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menilai dakwaan pencucian uang terbukti, berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri.
2. Berapa hukuman terbaru yang diterima Nikita Mirzani?
Hukuman diperberat menjadi enam tahun penjara, naik dua tahun dari vonis sebelumnya.
3. Dakwaan apa saja yang dinyatakan terbukti oleh Pengadilan Tinggi?
Dua dakwaan kumulatif: pelanggaran UU ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga yang Seru Di Sini
Nikita Mirzani Diperberat Hukuman 6 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Pencucian Uang dan Pemerasan
Nikita Mirzani Dituntut Balik oleh Reza Gladys Senilai 500 Miliar
Nikita Mirzani Kangen Berat, Tulis Pesan Manis ke Anak-Anak di Tengah Proses Banding
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Nikita Mirzani Curhat Rindu Anak Jelang Vonis, Berlinang Air Mata
(Hari patah hati se-Indonesia, Amanda Zahra resmi menikah lagi.)
(kpl/far/fbi)
Advertisement
