Jelang Sidang Putusan, Amalia Fujiawati Bakal Terus Berjuang Jika Gugatannya Pada Bepe Ditolak
Diperbarui: Diterbitkan:
Istimewa
Kapanlagi.com - Sidang perkara kasus gugatan anak dengan pelapor Amalia Fujiawati dengan terlapor Bambang Pamungkas kembali digelar Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sidang tersebut digelar secara online dengan agendanya adalah kesimpulan.
"Agenda tadi kesimpulan itu yakni fakta2 yang diungkap dipersidangan sebelumnya, fakta hukum dari keterangan saksi dari bukti surat itu kita rangkum dari keterangan saksi dan isi surat, kita buktikan kalau pernikahannya ada, kedua itu anak hasil dari pernikahan bambang dan amalia," ucap Wati Ali Nurdin saat dihubungi kapanlagi.com lewat sambungan telepon, Rabu (25/8).
Advertisement
1. Ajukan Banding
Setelah ini, perkara tersebut akan memasuki babak akhir, yakni putusan yang akan dibacakan oleh majelis hakim. Wati Ali Nurdin sendiri mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya banding jika gugatan kliennya tak diterima nantinya.
"Kalau diterima ya pasti kita gak akan mengajukan upaya banding, kalau ditolak ya kita pasti banding, masih terus berupaya," katanya.
(Duh! Onad lagi-lagi terjerat kasus narkoba dan diamankan pihak kepolisian.)
2. Tolak Tes DNA
Sebelumnya, pihak pria yang akrab disapa Bepe itu menolak untuk melakukan tes DNA untuk membuktikan 2 anak yang sudah dilahirkan kliennya. Wati Ali Nurdin berharap agar hakim bisa memutuskan yang terbaik.
"Itu yang punya kewenangan majelis hakim, nanti dia punya pertimbangan seperti apa, kita belum tahu, sudah urusan hakim itu, kalau tes dna ditolak itu kembali lagi nanti dia dapetnya dari bukti mana kita gak tahu juga," pungkasnya.
(Siapa itu Sabrina Alatas, sosok yang sedang trending dan jadi sorotan netizen.)
Berita Foto
(kpl/aal/frs)
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
