Jessica Kumala Wongso Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Kopi Sianida, Ayah Mendiang Mirna Salihin Tanggapi Sinis
Diperbarui: Diterbitkan:

Jessica Wongso dan Otto Hasibuan (credit: merdeka.com/Arie Basuki)
Kapanlagi.com - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin atau yang disebut kasus kopi sianida, beberapa waktu lalu dinyatakan bebas bersyarat. Meski begitu, Jessica tak tinggal diam dan dia pun baru saja mendaftarkan permohonan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agus ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali (PK) dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti baru) dan adanya kekeliruan hakim. Meskipun Jessica sudah bebas bersyarat, Otto menuturkan kliennya tetap merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya sehingga ingin membantah dan berharap MA menyatakan dirinya tidak bersalah.
"Tapi, mungkin supaya saya lebih bebas dan lebih tepat menjelaskannya, izinkan kami mendaftarkan dulu PK ini. Setelah itu, kami akan jelaskan detail yang menjadi dasar permohonan PK ini," kata Otto, seperti dilansir dari Liputan 6.
Advertisement
1. Bukti yang Diajukan
PK adalah hak yang diberikan kepada seseorang apabila merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Melalui PK, Otto berharap nama baik, status, harkat, maupun martabat Jessica bisa dilindungi. Otto Hasibuan kemudian menjelaskan tentang novum tersebut.
"Novum yang kami ajukan adalah sebuah flashdisk yang menyimpan rekaman kejadian saat pembunuhan Mirna di (kafe) Oliver. Jessica diadili tanpa adanya saksi yang melihatnya memasukkan racun ke dalam gelas. Tidak ada satu pun saksi, namun rekaman CCTV dari restoran Oliver ditampilkan saat itu," jelas Otto Hasibuan.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
2. Penjelasan Soal Rekaman yang Dijadikan Bukti
Otto menjelaskan rekaman tersebut dijadikan sebagai dasar dan petunjuk oleh Pengadilan untuk menjatuhkan hukuman kepada Jessica Wongso. Sejak awal, Otto Hasibuan dengan tegas menolak pemutaran rekaman CCTV dalam persidangan.
Penolakan tersebut tidak tanpa alasan. Tim Jessica Wongso berpendapat sumber rekaman CCTV dan pengambilan barang bukti tidak dilakukan secara sah. Meskipun demikian, proses pengadilan terhadap Jessica Wongso tetap berlangsung karena merasa tidak melihat bukti dari mana rekaman tersebut berasal.
"Tidak ada dokumen atau bukti yang menunjukkan bahwa rekaman ini diambil dengan cara yang sah. Rekaman tersebut tidak diambil oleh penyidik maupun pihak kepolisian. Tiba-tiba saja CCTV itu muncul. Bahkan, saat kami meminta untuk memeriksa dekodernya, kondisinya kosong," kata Otto Hasibuan.
Advertisement
3. Tanggapan Keluarga Mirna
Mendengar kabar Jessica mengajukan PK, ayahanda Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin, menanggapi dengan sinis. Dia tetap yakin bahwa Jessica Wongso yang menghilangkan nyawa anaknya.
"Pasti ditolak, kalau hukum berjalan di negeri kita ini. Di balik saja, orang sehat (seperti) Mirna, kalau enggak minum kopi dan ketemu Jessica, apa mati si Mirna?" tegas Edi.
4. Tentang Pembebasan Bersyarat Jessica
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan berkas PK Jessica telah masuk ke sistem PN Jakarta Pusat tertanggal 9 Oktober 2024 dengan nomor berkas No.7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst.
Diketahui, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyatakan bahwa Jessica Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga 2032.
(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)
(kpl/pit)
Advertisement