Kasus Versus PRT, Ibunda Ridho Slank Divonis Bersalah
Ridho Slank
Kapanlagi.com - Proses panjang persidangan antara ibunda Ridho Slank, Sein Ely dengan mantan asisten rumah tangganya, bernama Has Asmain, akhirnya menemui sesi final. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutus bahwa Ely bersalah.
Gugatan yang diajukan Has Asmain dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun, untuk nominal, tuntutan Has Asmain sebanyak Rp 126 juta tidak dikabulkan.
Ibunda Ridho kalah di persidangan dan diharuskan membayar gaji Has Asmain.Dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Rabu (28/8) Sein didaulat hakim untuk membayar upah kerja selama tujuh tahun sebesar Rp 62 juta.
"Saya senang dengan putusan hakim yang memutuskan tergugat benar-benar melanggar hukum," kata Asmain di PN Jakarta Timur, Rabu (28/8).
Namun, masalah nominal, Asmain kurang mempermasalahkan. Dirinya hanya berusaha menempuh jalur keadilan dan ternyata mendapatkannya.
"Saya tidak mempermasalahkan nominal yang akan diterima. Saya tidak menilai uangnya, tapi antara salah dan benar aja," tandasnya.
#Simak Berita-Berita Hot Berikut:
Ustaz Solmed Minta Maaf Secara Terbuka di Televisi
Olga Syahputra Tampik Penyakitnya Berhubungan Dengan Mistis
Farhat Abbas Anggap Sah Ustaz Solmed Pasang Tarif
Gara-Gara Sampah, Nama Baik Atiqah - Rio Jadi Jelek
Benarkah Ustaz Pasang Tarif Untuk Berdakwah?
#Baca Juga Berita Unik Dari Dunia Musik Berikut:
6 Momen Paling Heboh Dalam Sejarah VMA
10 Kegilaan Miley Cyrus di VMA 2013
Musisi Ini Pernah Cicipi Panggung GBK
5 Karya Seni Yang Bikin Takut
Sejarah 5 Rumah Paling Aneh di Dunia
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/ato/sjw)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
-
Teen - Lifestyle Gadget Smartwatch Kece Buat Gen Z yang Stylish, Fungsional, dan Nggak Bikin Kantong Kaget
