Khrisna Mukti Optimis Masih Bisa Bebas

Khrisna Mukti Optimis Masih Bisa Bebas Khrisna Mukti

Kapanlagi.com - Pesinetron Khrisna Mukti, Kamis (04/03/2010) besok dijadwalkan akan menerima putusan dari Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara, terkait kasus penggelapan. Bintang sinetron CINTA BERKALANG NODA itu menjadi tersangka dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara karena kasus penggelapan. Namun JPU menunutunya setahun penjara.Adnan Assegaf, kuasa hukum Khrisna Mukti saat dihubungi KapanLagi.com melalui telepon, Rabu (03/03/2010), mengungkapkan jika kliennya tengah perjalanan menuju Kendari. "Sekarang si Khrisna sudah di Bandara mau ke Kendari karena besok dia putusan sidang jam 13.00 WIT. Minggu kemarin kita sudah pledoi, kalau tuntutan dari jaksa 25 halaman, sedangkan kita 78 halaman ditambah lampiran jadi 200 halaman lebih. Besok tinggal duduk menunggu keputusan," ungkapnya.Khrisna diduga menerima sejumlah uang dari Yoyon, seorang pria yang juga menjadi terdakwa kasus ini. Keduanya diduga melakukan kerja sama dalam kasus ini.Adnan mengaku kliennya masih memiliki peluang untuk lolos dalam kasus ini, mengingat bukti-bukti yang diajukan tidak ada yang menunjukkan bahwa Khrisna bagian dari tindak kejahatan tersebut. Justru kliennya dikriminalisasikan."Kalau fakta di persidangan jelas, Khrisna dikriminalisasi. Saksi juga bilang BAP itu diubah-ubah oleh polisi. Saksinya bernama Heri Maulana, keterangan dia di BAP itu keterangan polisi. Heri bilang 'itu bukan keterangan saya'," terangnya."Saksi-saksi kunci juga hampir bunuh diri takut dengan jaksa bernama Arman Mol. Saksi tersebut membuat pernyataan langsung tertulis kalau dijadikan saksi mau bunuh diri karena diintimidasi," tambahnya menegaskan.Lebih tegas lagi, Adnan menyebut persidangan ini sebagai permainan dan rekayasa. Pihaknya berharap hakim tetap dapat objektif dalam memutuskan masalah. "Dia optimis saja, dia masih yakin bisa bebas, karena masih ada hati nurani," pungkas Adnan.  

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/gum/dar)

Rekomendasi
Trending