Kru SCTV Beri Kesaksian Meringankan Bagi Sarah Azhari

Kapanlagi.com - Kasus pelemparan asbak dengan terdakwa artis cantik Sarah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (1/5). Sidang kedelapan yang diketuai oleh Robinson Tarigan itu mengagendakan keterangan saksi dari pihak SCTV, yakni Fahmi dan Rini. Dalam kesaksiannya, Fahmi membenarkan bahwa di dalam lokasi perkara terdapat asbak.

"Ada asbak sih. Tapi asbak itu berupa kaleng besar dan letaknya di pojok ruangan. Bukan di atas meja. Kalaupun ada di tempat itu hanya ada alumunium foil yang dibuat menjadi asbak," kata Fahmi kemarin.

Lebih lanjut, Fahmi mengaku dirinya kurang mengetahui secara detil tentang jalannya peristiwa tersebut. Dia mengaku hanya diminta Sarah untuk membantu bagaimana cara menghapus rekaman yang dimiliki kru infotainmnet KasSel.

Atas kesaksian Fahmi, Sarah tersenyum. Dirinya mengatakan kesaksian Fahmi itu merupakan sesuatu yang meringankan. "Memang benar yang diucapkan oleh Fahmi, saya meminta Fahmi mengecek dan memberitahukan cara menggunakan kamera," tuturnya.

Sarah boleh saja tersenyum, tapi Jaksa Penuntut Umum tetap akan menghadirkan saksi ahli dari Dewan Pers, yakni Sabam Leo Batubara dan Wina Armada dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.

Hanya saja, sudah pemanggilan kedua, kedua saksi itu juga tak hadir. Kuasa hukum Sarah berharap sidang tidak berlarut-larut hanya karena saksi ahli tidak bisa dihadirkan. Untuk itu, Hakim Robinson Tarigan memerintahkan pemanggilan paksa pada keduanya.

Jika Sarah terbukti atas dakwaan ini, dia terancam hukuman penjara 1 tahun 3 bulan. Di persidangan yang mendudukannya sebagai terdakwa, Sarah terkena dakwaan berlapis. Yakni pasal penganiayaan, perbuatan kurang menyenangkan dan dakwaan melanggar UU Pers.


(Update terbaru Ammar Zoni, bakal dipindah dari Nusakambangan ke Jakarta.)

(zee/bun)

Rekomendasi
Trending